Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual
Oleh: Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel Makassar, muisulsel.com – Menurut pendapat sebagian besar ulama yang berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga: Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban, Sepertiga (1/3) untuk sedekah, Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak…