MUI Sulsel Menjawab – Assalamu’alaikum
Saya ingin menanyakan perihal. Apakah hukumnya aqiqah menggunakan hewan sapi? Apakah jika umur bayi sudah lewat 14 hari masih bisa diaqiqah?
oleh warga 0853 9778 7xxx
JAWABAN
Aqiqah secara bahasa antara lain bermakna memotong, memutus dan melubangi. Menurut syariat, aqiqah adalah sembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak.
Berikut antara lain hadist yang menjelaskan posisi aqiqah dalam Islam.
Hadis Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya pada hari itu.” (HR. Turmudzi).
Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sebagian sahabat berpendapat, jika tidak sempat pada hari ketujuh, dapat dilaksanakan pada hari ke 14. Jika tidak sempat lagi, dapat dilaksanakan pada hari ke 21. Jika tidak sempat, dapat dilaksanakan kapan saja sekalipun lewat sebulan atau beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun. Namun demikian, ada yang membatasinya hingga umur anak-anak (sinnurusyd).
Menyikapi hadist di atas, ulama terbagi pada dua pandangan utama pada hukum aqiqah. Pertama, hukumnya wajib, dan kedua, aqiqah hukumnya sunat. Mayoritas ulama menilainya sebagai sunat yang sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi yang memiliki kemampuan. Bagi anak laki-laki 2 ekor kambing, bagi anak perempuan 1 ekor kambing.
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama tersebut, keluarga yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah sangat dianjurkan untuk melakukannya. Adapun waktu pelaksanaannya dapat dikondisikan sesuai kesempatan yang bersangkutan, sekalipun waktu yang baik sebagaimana yang disebutkan di atas.
Adapun keluarga yang tidak sanggup, maka tidak perlu memaksakan diri untuk melakukannya. Apalagi sampai mengutang ke sana ke mari yang bisa membebani ekonomi keluarga.
Dengan demikian, Syariah Islam sangat fleksibel. Termasuk misalnya apabila anak yang lahir adalah laki-laki, sementara kemampuan orang tuanya hanya seekor kambing, maka boleh beraqiqah dengan seekor kambing, sebagaimana yang Nabi lakukan kepada cucunya Hasan Husain dengan masing-masing seekor kambing.
Kemudian bagaimana jika aqiqah dengan yang lebih besar daripada kambing seperti sapi? Jumhur ulama Hanafiah, Syafi’yah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah membolehkan menyembelih binatang seperti onta dan sapi selain kambing. Sementara sebagian Malikiyah mengatakan hanya kambing yang dibolehkan, karena itu yang lebih utama. (NAP)