Makassar, muisulsel.or.id – Hal yang tak dipungkiri adalah bahwa status hukum dapat berubah ketika prinsip penerapan hukum asalnya berubah setelah zaman dan situasi kemudian berubah.
Hal itu karena prinsip yang berlaku umum pada suatu zaman yang diterapkan hukum itu tidak lagi sama dengan kondisi zaman perubahan itu. Alasannya adalah karena setiap zaman berbeda situasi dan kondisinya, surst al-Hadid 25;
لَـقَدۡ اَرۡسَلۡنَا رُسُلَنَا بِالۡبَيِّنٰتِ وَاَنۡزَلۡنَا مَعَهُمُ الۡكِتٰبَ وَالۡمِيۡزَانَ لِيَقُوۡمَ النَّاسُ بِالۡقِسۡطِۚ وَاَنۡزَلۡنَا الۡحَـدِيۡدَ فِيۡهِ بَاۡسٌ شَدِيۡدٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَـعۡلَمَ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ وَ رُسُلَهٗ
Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan, hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa.
Yang dimaksud neraca keadilan itu adalah penyesuaian hukum yang berlaku. Surat hud 88;
وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
88. Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.
Perbaikan disini adalah perbaikan penerapan hukum.
Demikian pula pada tempat berbeda setiap tempat situasi dan kondisinya berbeda. kandang hukum berkenaan dengan khusus individu tertentu tidak untuk individu lain. Kadang hukum cocok untuk individu disaat darurat dan ketika tidak darurat kembali hukum itu tidak cocok untuk individu tadi.
Kadang hukum cocok untuk golongan kaya tidak cocok untuk golongan miskin ketika golongan kaya tidak ada lagi maka hukum tidak berlaku, ketika si kaya ada kembali hukum kembali berlaku.
Demikian juga hukum yang statusnya dikhususkan bagi golongan diwajibkan lelaki saja seperti shalat jumat, ketika ada wanita yang juga ingin shalat di tempat khusus dan tidak mengganggu laki laki maka shalat jumat berlaku untuk laki laki dan wanita.
Hukum berkenaan dengan anak kecil tidak dibolehkan banyak hal ketika ia dewasa maka dia dibolehkan banyak hal. Hukum musafir boleh mengqashar jamak shalat, saat tidak musafir berbeda kembali ke hukum asal.
Fakta-fakta ini menunjukkan perubahan status hukum karena berubahnya alasan logik timbulnya hukum juga berubah adalah hal wajar terjadi.
Contoh kongkrit :
Muaz diutus nabi kumpulkan zakat di Yaman, hasilnya dibagikan ke seluruh penduduk fakir, sisanya dikirim ke madinah,
Nabi berpesan :
خُذِ الحبَّ مِن الحبِّ، والشاةَ من الغنَمِ، والبعيرَ من الإبلِ، والبقرةَ من البقرِ. رواه أبو داوود.
Ambillah zakat biji bijian dengan biji bijian, kambing dengan kambing, onta dengan onta dan sapi dengan sapi.
Muaz ganti sisa lebih zakat dari kambing, biji bijian dan unta dengan pakaian pakaian yang senilai, karena kebutuhan penduduk madinah dengan pakaian dari yaman, syam dan daerah lain lebih mendesak. ini perubahan hukum tidak menyalahi prinsip nabi.
Onta peliharaan yang dibiarkan hidup bebas di zaman nabi hingga zaman Usman bin Affan memerintah, saat alasan keamanan onta yang diliarkan itu tidak dijamin lagi di zaman usman maka onta yang diliarkan itu harus ditandai, diberi ciri dan ditangkap diserahkan ke pemiliknya atau dijualkan untuk pemiliknya.
Wanita dibolehkan ke masjid dan beribadah di masjid di tempat khusus sedang mereka itu aman tidak mendatangkan fitnah dan godaan pada mereka dan para yang melihatnya;
قال ” لاتمنعوا إماء الله مساجد الله ولكن ليخرجن وهن تفلات
Artinya : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai harum-haruman. (HR. Abu Daud No. 565 Juz 1 Halaman 210)
Disaat zaman nabi sudah wafat Aisyah melarang wanita ke masjid karena tidak lagi aman dari godaan dan masalah bila ke masjid maka Aisyah ra dan para shahabat melarang dengan mengutip hadis nabi wanita lebih utama shalat di rumah mereka ketimbang shalat di masjid,
لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعه نساء بني إسرائيل رواه أبو داوود
‘Andai rasul mendapatkan perilaku wanita saat ini, nicaya pasti rasul melarang mereka ke masjid masjid, seperti dilarangnya wanita bani Israil ke tempat Ibadah mereka.
Pada zaman Nabi para tukang industri rumah tangga dan bahannya dari pelanggan itu tidak diberlakukan jaminan bahan karena amanah yang masih ada pada para tukang.
Di zaman Ali Bin abi thalib memerintah sudah banyak tukang yang tidak bertanggung jawab terhadap barang pelanggan maka Ali berlakukan jaminan barang pelanggan.
Penetapan harga barang diminta sahabat kepada nabi Muhammad saw nabi menolak karena itu bisa menzalimi penjual dan pembeli :
قال الناسُ: يا رسولَ الله، غَلَا السِّعْرُ فسَعِّرْ لنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنَّ اللهَ هو المُسَعِّر القابضُ الباسطُ الرازقُ، وإني لأرجو أن ألقى اللهَ وليس أحدٌ منكم يُطالِبُني بمظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ».رواه أبو داوود وأحمد
Sahabat bertanya ya rasul barangbarang pada mahal tetapkan harga barang barang itu, rasul bersabda Allah Pemberi harga, Pengambil ajal, Penghampar nikmat dan Pemberi rezeki, saya akan wafat berjumpa Allah dan saya tidak ingin ada yang menuntut saya dalam hal utang darah dan utang kezaliman.
Pada zaman Tabiin Said bin musayyab, Rabiah bin Abd Rahman dan Yahya bin Said berijtihad dan itulah zaman penetapan harga karena hajat dan demi menghindarkan ekspolitasi harga oleh pihak yang serakah.
Syekh Yusuf Qardhawi mengulas “Salah satu kebekuan hasil fatwa fatwa zaman zaman yang lalu adalah adanya fatwa yang tidak sesuai kondisi zaman, tempat, dan adat padahal perubahan fatwa itu bersinergi hingga akhir zaman.” lihat buku alfatwa baenal indhibath wa tasayyub.
Konklusinya adalah bila alasan logika hukum pada dalil dalil dan ayat ayat itu berubah maka status hukum dapat berubah, dan bila alasan logika hukum itu kembali ada, maka hukum kembali ke asal. contoh Saf shalat jamaah alasan hukum nya rapat dan lurus adalah karena situasi aman dan terkendali, saat pandemi atau perang maka status shaf shalat juga berubah sesuai kondisi.
Dalam situasi hukum berubah bukan berarti hukum telah diubah dari prinsipnya, tetapi hukum disesuaikan dengan prinsip nya bila alasan penerapannya hilang maka hukumannya ditiadakan oleh kaum mujtahid, tetapi bila alasan penerapannya ada dan tersedia maka hukum kembali berlaku. wallahu A’lam.