HIKMAH HALAQAH: Hukum Menjahar Zikir dan Ikut Majelis Zikir

Makassar, muisulsel.com – Allah swt telah memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berzikir dan mengingatNya baik dalam keadaan berjalan, duduk, maupun berbaring.

Setiap saat kita melakukan ibadah kepada Allah yang tujuannya agar kita bisa mengingatNya. Dengan kata lain, kita diperintahkan untuk selalu berzikir sebab zikir itu adalah roh dalam beribadah kepada Allah swt.

Adapun hukum dari berzikir secara jahar atau membesarkan suara, para ulama Salaf berpendapat bahwa itu hukumnya Sunnah. Begitu juga hukum ikut Majelis Zikir adalah sunnah.

Sebuah hadits Nabi saw yang berasal dari Abu Qatadah menerangkan bahwa pernah suatu malam Nabi saw berjalan dan melewati rumah sahabatnya Abu Bakar lalu Nabi mendengar ia sedang beribadah, namun dengan suara yang sangat kecil. Kemudian Nabi berjalan lagi dan melewati rumah Umar yang juga sedang beribadah, tetapi dengan suara yang besar.

Keesokan harinya pada suatu majelis, Nabi bertanya kepada Abu Bakar perihal ibadahnya dengan suara yang kecil. Ia menjawab bahwa walaupun suaraku kecil, saya yakin Allah pasti tahu apa yang saya ucapkan. Nabi pun bersabda: “Angkatlah suaramu sedikit wahai Abu Bakar.”

Kemudian Nabi beralih kepada Umar dimana suaranya besar saat beribadah. Umar menjawab bahwa di sekitarnya ada orang yang sedang tidur dan ada pula yang tidak tahu soal bacaan zikir sehingga ia membesarkan suaranya untuk mengusir syaitan yang mendekat. Nabi lagi-lagi bersabda: “Kecilkanlah suaramu sedikit wahai Umar.”

Nabi juga pernah menjumpai sekelompok orang yang sedang duduk bersama, lalu Nabi bertanya apa yang sedang kalian lakukan. Mereka menjawab bahwa kami berkumpul di sini untuk berzikir kepada Allah. Nabi kemudian bersabda: “Lanjutkanlah zikir kalian sebab Allah swt menyukai orang-orang yang berkumpul dan berzikir kepada-Nya”.

Pada peristiwa-peristiwa tersebut di atas kita telah mengindikasi bahwa jika kita sedang beribadah, khususnya jika berzikir, seyogyanya mengangkat suara, tetapi jangan terlalu besar. Cukup suara yang sedang-sedang saja.

Begitupun dalam mengikuti majelis-majelis zikir. Hal tersebut juga disenangi oleh Nabi, Dengan riwayat-riwayat tersebut di atas, semuah menjadi dasar atau dalil tentang hukum menjaharkan ziikir dan mengikuti majelis-majelis zikir. (NAP)

Sumber: https://fb.watch/fxsxi0hPJr/

Simak video lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.