“Hobi” Judi Online, Berayat tapi Terabai

Muammar Bakry (Sekum MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Hobi (Hubb; Bahasa arab) artinya kesenangan atau kecintaan. Sejatinya adalah hal-hal kesenangan yang dicintai dalam hidup yang produktif untuk diri seseorang. Hobi bisa menjadi refreshing dalam menambah mood dalam kehidupan sehari-sehari.

Kebiasaan buruk yang merusak diri hakikatnya bukanlah hobi tapi candu. Jika seseorang kecanduan, akan kehilangan kontrol dalam diri karena didorong oleh rasa suka yang mendalam sehingga otak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Muncul rasa senang di otak dengan mendeteksi sesuatu yang menyenangkan sehingga selalu ingin diulangi. Otak merespon dengan mengeluarkan hormon dopamin yang dikenal sebagai hormon kesenangan. Hormon ini akan meningkat ketika seseorang merasa puas, bahagia, dan senang terhadap sesuatu. Inilah yang saya maksud candu menjadi hobi (dalam tanda kutip).

Kesenangan main judi online yang bisa diakses melalui layar hp yang ada dalam genggaman, kini tampil dengan berbagai jenisnya seperti slot online, poker online, taruhan judi bola, live casino games dan lain-lain. Judi tidak lagi dalam bentuk konvensional seperti dahulu kala. Dengan internet, judi online bisa menyasar semua lapisan umur, lapisan strata sosial, tidak terbatas waktu dan tempat.

Bisa diakses di kamar tidur, di kantor tempat kerja, atau bahkan sambil dalam keadaan rapat atau sidang juga berselancar dengan jenis-jenis yang ada dalam judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah yang sangat fantastis, jika disalurkan dalam bentuk modal UMKM maka tidak ada lagi orang miskin di Indonesia. Bahkan dapat membangun puluhan kota-kota besar selevel Jakarta di Indonesia atau menyelesaikan pembangunan IKN yang sementara berjalan.

Konon, ada seribuan anggota DPR/DPRD yang terlibat judi online, demikian laporan PPATK. Selain di Majelis Permusyawaratan Rakyat, terjadi juga di tempat lain dan profesi lainnya. Di kalangan polisi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas judi online, justru terjadi hal yang sangat memilukan, seorang anggota polisi wanita (polwan) membakar suaminya hidup-hidup di Mojokerto, Jawa Timur akibat suami terlibat judi online.

Benar Firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah 91 bahwa judi mengakibatkan permusuhan dan kebencian, karena menghalangi seseorang dari zikir dan sembahyang. Tak ada orang yang berjudi bagus zikir dan salatnya, sekalipun ada orang yang tidak salat namun tidak pernah berjudi.

Tidak heran jika hasil survei Drone Empirit menyebutkan pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Meninggalkan jauh Cambodia di peringkat kedua dengan 26.279 pemain judi slot.

Indonesia yang jumlah penduduknya hampir 280 juta, 87% populasi terbesar dari umat Islam. Gambaran muslim Indonesia sesungguhnya gambaran Indonesia, jika Indonesia baik, maka yang memberi kontribusi besar adalah muslim, sebaliknya jika Indonesia jelek dalam indeks survei, maka pasti muslim yang banyak memberi pengaruh. Jangan sampai populasi terbesar pemain game online sama banyaknya dengan prosentase populasi jumlah muslim di Indonesia, semoga keliru dan jauh dari bayangan itu.

Apakah tidak ada ayat dalam al-Qur’an yang melarangnya? Ternyata QS. al-Maidah 90-91 menjelaskan bahwa judi adalah rijs (najis dan kotoran) yang dapat merusak mental seseorang serta hikmah lainnya di balik larangan judi seperti pertengkaran, membuat seseorang malas beribadah dan lain-lain.

Judi yang dalam Bahasa al-Qur’an disebut dengan maysir, berasal dari yusr artinya mudah. Maksudnya bahwa orang yang bermain judi, dengan mudah keluar dan masuk uangnya. Diperoleh seketika dan melayangpun seketika, pasti sangat merusakan stabilitas harta yang menjadi tujuan hadirnya Syariah yaitu hifdzulmal.

Dalam hukum positif, apakah tidak ada ayat yang mengatur tentang judi online? Ternyata ada UU ITE Pasal 27 ayat 2, pelaku judi online, hukumannya adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pertanyaannya seriuskah pemerintah memberantasnya dari hulu hingga hilir? Sebab di permukaan akan semakin tinggi jumlahnya jika di hulu tidak ditangani dengan tuntas. Semua berpotensi menjadi bandar judi online sekalipun diawali sebagai pemain.

Ternyata judi online dijelaskan dalam banyak ayat, baik ayat al-Qur’an maupun ayat UU ITE, tapi sayang ayat-ayat di atas diabaikan oleh orang-orang Indonesia dan orang-orang muslim. Judi online berayat tapi sayang terabai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.