Makassar, muisulsel.com – Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang sudah meninggal? Komisi Fatwa MUI Sulsel menjawab dengan pandangan empat mazhab.
Berkurban atas nama orang yang telah meninggal; menurut Syafiiyyah tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya termasuk atas nama orang mati bila ia tidak pernah berwasiat untuk itu.
Apabila si mati pernah berwasiat maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya, dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.
Bagi yang berkurban dan orang orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.
BACA JUGA:
Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual
Ini Maklumat MUI Sulsel tentang Lebaran Iduladha 1443 H
Orang yang akan Berkurban Tak Boleh Cukur Rambut? MUI Sulsel Beberkan Pendapat Berbeda
Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah?
Menurut Malikiyyah makruh berkurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si mati bila tidak dinyatakannya sebelum meninggal. Bila ia wasiatkan bukan sebagai nazar maka sunnah bagi ahli warisnya melaksanakannya.
Menurut Hanafiah dan Hanabilah, boleh berkurban atas nama orang mati tanpa izinnya dan dagingnya boleh dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan dan pahalanya untuk si mati. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si mati maka haram bagi yang berkurban memakan daging kurban.
Jadi kesimpulannya bahwa boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan al-Qur’an dan bersedekah atas namanya.
Wallahu A’lam.