TANYA, muisulsel.com — Kenapa perempuan haid diperintahkan mengganti puasanya, tidak diperintahkan mengganti salatnya?
— Dari 08114639xxx
JAWAB : Ulama sepakat bahwasanya wajib mengganti puasa bagi perempuan yang haid, tidak wajib mengganti shalatnya yang tertinggal ketika haid dan nifas. Berdasarkan hadits
عن عائشة، رضي الله عنها، أنها سئلت: هل تقضي الحائض الصوم والصلاة؟ فقالت: *(كنا نؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة)* متفق على صحته.
Aisyah RA ditanya, apakah wanita haid mengganti puasa dan salatnya? Beliau jawab “Kami diperintahkan mengganti puasa, dan tidak diperintahkan mengganti salat (muttafaq alayh)
Ulama fiqh sepakat bahwa setiap perintah dan larangan ada hikmah yang dikandungnya.
Diperintahkannya mengganti puasa karena puasa mudah dihitung jumlah yang ditinggalkan, dan puasa itu hanya sekali setahun, proses menggantinya tidak memberatkan.
Adapun tidak diperintahkan mengganti salat, karena salat dilakukan berkali-kali dalam sehari, maka jika diwajibkan diganti maka sangat memberatkan.
Prinsip Syariah tidak menyulitkan (‘adamul haraj) sebagai perwujudan Rahmat Allah ta’alla kepada hambaNya.■
*) Dijawab oleh tim dari Komisi Fatwa MUI Sulsel