MUI Hadiri Monitoring dan Pemetaan Tim Pakem Kejati Sulsel

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Komisi Fatwa menghadiri undangan monitoring dan pemetaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Monitoring dan pemetaan bersama tim Pakem Kejaksaan Tinggi Sulsel ini membahas terkait aliran-aliran kepercayaan seperti Bab Kesucian dan Hakikinya Hakiki yang terjadi di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang dipimpin langsung oleh Bapak Ricardo Sitinjak, SH MH selaku Direktur B pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI.

Menurut Ricardo Sitinjak bahwa Salah satu tugas dari tim Pakem ini adalah berfungsi sebagai pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada dalam masyarakat.

“Dalam UU nomor: 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, serta UU Kejaksaan nomor 5 tahun 2019 tgl 2 Mei 2019 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa ada tiga faktor yang meliputi dalam aliran keagamaan ini yang pertama adalah berbicara tentang sekte keagamaan, yang kedua adalah tentang pemahaman keagamaan, dan yang ketiga adalah pemanfaatan Jemaat keagamaan.

Ricardo Sitinjak berharap dengan adanya forum seperti ini, ia mengajak kepada seluruh hadirin yang ada untuk membicarakannya secara baik agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat, oleh sebab aliran kepercayaan ini juga memiliki landasan hukum dalam UUD.

Menanggapi ulasan Direktur B pada JAM Intel Kejagung ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan seperti aliran tak kesucian yang terjadi di Gowa ini, MUI Sulsel juga telah mengambil bagian terlebih pada saat dilakukannya audiensi bersama Kanwil Kementerian Agama Sulsel bersama Bupati Gowa dan unsur forkopimda lainnya di mana saat terjadi dialog memang sangat kuat dugaan bahwa aliran ini menyimpang dari ajaran agama Islam, ungkapnya.

Tanggapan tersebut diperkuat oleh Sekretaris umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry menjelaskan dihadapan Kejati Sulsel dan Direktur B Kejaksaan agung bahwa MUI telah memiliki data-data beserta laporan-laporan yang masuk terkait aliran bab kesucian ini

“Pertama terkait aliran Hakikinya Hakiki di Makassar ini sudah dianggap selesai setelah keluarnya maklumat dari MUI Kota Makassar dan mereka telah bertobat dan siap dibimbing kembali yang pada hakekatnya aliran ini hanyalah semacam pengobatan alternatif, ulasnya secara singkat”.

Kemudian terkait dengan bab kesucian ini lanjut Ust Muammar, Ia pun menjelaskan kronologis dari adanya laporan beberapa warga melalui rubrik MUI menjawab dan berawal dari hal inilah yang mengungkap satu persatu dari penyimpangan-penyimpangan dalam Islam oleh aliran bab kesucian ini.

Kegiatan monitoring dan pemetaan oleh tim Pakem Kejati Sulsel ini dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan pada hari Rabu,15 Februari 2023 yang dihadiri oleh ketua Kejaksaan tinggi Sulsel bersama para pejabat Kejati.

Hadir pula sekretaris FKUB Sulsel bersama unsur forkopimda lainnya yang juga sempat memberikan tanggapannya pada sesi dialog tersebut.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.