Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membahas hukum daun ubi yang dijual untuk pakan babi di Kantor MUI Sulsel pada Kamis (18/5/2022) .
Sebelumnya ada beberapa pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum menjual daun ubi atau sejenisnya untuk pakan babi terutama daerah minoritas seperti di sebagian Kabupaten Enrekang dan Mamasa.
Hal inilah yang membuat Komisi fatwa MUI Sulsel kembali membahas tentang fatwa tersebuta agar masyarakat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan bahwa fatwa ini sangat dinantikan masyarakat terutama para petani. “Jika fatwa ini keluar maka para petani akan menjadikan ini sebagai rujukan apabila mendapat masalah serupa, ” katanya.
Dari hasil pembahasan bahwa jual beli tersebut sah karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan dalam hukum Islam. Namun disisi lain jual beli tersebut juga umumnya dianggap fasid atau terlarang oleh sebagian besar ulama.
Hal itu dikarenakan pemanfaatan obyek dalam jual beli tersebut yaitu daun ubi yang digunakan untuk hal yang dilarang oleh agama Islam yaitu sebagai pakan ternak babi. Dalam Islam pelarangan jual beli tersebut untuk mencegah kepada hal yang dilarang atau saddud dzari’ah.
Namun bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan cuma dengan menjual tanaman tersebut, apakah dibolehkan atau tidak mengingat tidak ada lagi alternatif lain untuk mencari nafkah?. Nantikan Perumusan fatwa selanjutnya dari ulama MUI Sulsel.
Turut membahas Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA (Sekum MUI) dan DR Nasrullah Sapa Lc MA (Komisi Fatwa).
*Irfan Suba Raya*