MUI Menjawab – Ada video beredar larangan bagi kepala rumah tangga yang akan berkurban memotong rambut 10 hari sebelmnya. Apa illah atau hikmahnya, smg ust sdh dpt. Tq.
Kalau kumis, jenggot, bulu ketek, dll tdk masuk ya?
Oleh warga 0821 8981XXX
JAWABAN:
Untuk masalah ini, ulama Syafiiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah sepakat bahwa makruh hukumnya potong rambut kuku dan bulu, karena ada Hadis Nabi berikut ini:
حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.
Sebagian Hanabila memahami hadis itu secara tekstual dengan mengharamkan potong kuku dan rambut.
Sementara Hanafiah mengatakan tidak makruh, artinya boleh cukur, potong kuku, dan lain-lain seperti jimak tidaklah dilarang. Ada Hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah
كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي»
Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari kurban, lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong rambut dan kuku, demikian pendapat ulama.
Syekh Wahbah al-Zuhayli memilih pendapat hukumnya makruh, sebaiknya tidak dilakukan. Salah satu hikmahnya bahwa suasana ihram yang sementara dilakukan orang yang berhaji dirasakan juga oleh yang tidak berhaji sekalipun tidak secara sepenuhnya dilarang seperti memakai parfum, memburu binatang dan berjimak. Bagi anggota keluarga seperti istri dan anak sebaiknya menjaga rambut, bulu dan kukunya untuk tidak dipotong sampai hewan kurbannya disembelih.
Wallahu a’lam bishawab