PPH LPPM Unhas Bertandang Ke MUI Sulsel

Makassar, muisulsel.com – Berdasar dari Surat Edaran Sekjen MUI perihal tata kelola baru penetapan fatwa halal, tim PPH LPPM Unhas bertandang ke Kantor Sekretariat MUI Sulsel untuk berkonsultasi penetapan kehalalan suatu produk.

Kedatangan tim PPH LPPM Unhas diterima langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Dr KH Najmuddin bersama beberapa pengurus Komisi Fatwa di Kantor Sekretariat MUI Jl. Masjid Raya Makassar, 03/01/2023 sore.

Gurutta Najmuddin mengatakan apresiasinya dan ingin mendengarkan apa yang menjadi maksud dan tujuan kedatangan para tim tersebut saat menerima kunjungan.

Hal pertama yang disampaikan oleh Arniati Samaila salah satu tim tersebut adalah mengenai mekanisme pendaftaran kehalalan suatu produk melalui online dan bisa melalui beberapa lembaga. Namun tetap menunggu hasil audit terlebih dahulu dari LPPH dan komisi fatwa MUI. Setelah dari BPJPH itulah yang menerbitkan sertifikat halal berdasar ketetapan fatwa MUI.

Ketua Umum MUI Sulsel mengatakan bahwa mekanisme pengurusan sertifikat kehalalan memang terlebih dahulu harus menyurat ke MUI Komisi Fatwa untuk diaudit dan dirapatkan, sehingga tim audit ini yang mengumpulkan beberapa data dari perusahaan sebelum komisi fatwa mengeluarkan kehalalan suatu produk.

“Ada dua cara komisi fatwa dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Pertama adalah halal lidzatihi yang memang suatu produk itu halal ketetapannya. Kedua tentang keharamannya itu adalah haramun bigaerihi maksudnya haram karena unsur lain. Artinya suatu produk itu sebenarnya halal, namun karena ada unsur lain yang masuk di dalamnya baik dalam prosesnya ataupun ada tambahan lain yang menyebabkan produk tersebut tidak halal lagi, ” tegas Ketum MUI Sulsel saat memberikan penjelasannya.

Sehingga para anggota fatwa MUI harus melihat dari seluruh aspek yang ada sesuai laporan yang masuk, sebab mengenai kehalalan suatu produk ini tanggung jawabnya bukan hanya dirinya saja namun sampai ke akhirat nanti pertanggung jawabannya, tambah Gurutta Najmuddin.

Nahariah yang juga salah satu dari tim PPH-LPPM Unhas menyambungi pernyataan dari kawan setimnya terkait dengan regulasi sertifikat halal ini bahwa di LPPM itu ada yang namanya selfback clair atau pendamping dan ada juga reguler di mana kampus UIN dan UMI itu memiliki pendampingan dalam sertifikasi produk halal, sedangkan di UNHAS masih fokus pada LPH saja sebab apapun namanya suatu produk itu tetap harus melalui proses bagaimana bahan produk tersebut sehingga apapun namanya tetap harus diperiksa, ungkapnya.

Salah satu tujuan kedatangan tim ke MUI Sulsel ini adalah membawa dua buah laporan yang telah dilakukan dan menurut asumsinya itu sudah sesuai baik melalui proses maupun bahan-bahan dan bukti-bukti hasil penilaiannya tersebut menunjukkan bahwa produk itu sudah sesuai.

Kontributor: Nur Abdal Patta

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.