Gowa, muisulsel.or.id – Dalam rangka program akhir tahun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Komisi Seni dan Budaya Islam, menggelar kegiatan seminar nasional. Seminar ini menampilkan tiga narasumber, di mana salah satunya adalah Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA.
Kegiatan akhir tahun ini mengambil tema Perspektif Islam Tentang Seni dan Budaya Islam Dalam Kehidupan Masyarakat, yang di pusatkan di aula Yayasan Pondok Pesantren An-Najdah Islamiyah, Pallantikang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (30/12/2023).
Gurutta Nadjamuddin dalam materinya mengatakan bahwa Islam tidak pernah bertentangan dengan budaya, oleh sebab Islam itu datang tidak untuk menghancurkan budaya. Seperti contoh di kalangan Bugis Makassar telah menjadi budaya secara turun temurun yang disebut uang panai. Bagi sebuah kelompok itu bid’ah sebab tidak ada di zaman nabi, namun dalam ilmu fiqih hal itu masih dibolehkan sepanjang tidak memberatkan.
Salah satu budaya masyarakat yang di fatwakan oleh MUI adalah budaya uang panai. Hal ini menandakan bahwa budaya masyarakat itu sangat di hargai dalam Islam, sekalipun ada aturan-aturan yang di tetapkan berdasarkan kaidah syar’i yakni memberikan kemudahan dan sesuai dengan ajaran agama, kemudian tidak menyebabkan terhalangnya seseorang untuk melaksanakan pernikahan.
Gurutta Nadjamuddin mengatakan ada empat rujukannya dalam hal Seni budaya menurut kitab karangan Dr Yusuf Al-Qardhawi. Yang pertama adalah hukum dalam melakukan seni. Kemudian berikutnya yakni Islam dan seni.
Berikutnya yang ketiga adalah hukum dan fatwa berdasarkan pimpinan tertinggi mufti Mesir. Dan yang terakhir adalah syair dalam dakwah Islam.
Nadjamuddin menjelaskan bahwa seni itu terbagi dalam tiga bagian. Ada yang di katakan seni kerajinan tangan, seperti seni ukir, seni bangunan, seni kaligrafi dan seterusnya.
“Dalam Islam juga dikenal yang namanya seni suara, seni ini meliputi syair, melagu dan musik. Lalu juga dikenal yang namanya seni gerak yang meliputi tarian, dan drama,” ujar Guru besar bahasa Arab kampus Unhas ini.
Rais Syuriyah PWNU Sulsel ini melanjutkan bahwa dalam Islam itu ada dua hal yang haram. Yang pertama haram karena memang zatnya yang di haramkan seperti babi, anjing dan bangkai. Yang kedua haram karena ada sesuatu unsur lain yang menyebabkan ia haram.
Kegiatan ini di hadiri oleh para pengurus komisi seni dan budaya Islam MUI Sulsel, juga di hadiri oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar selaku peserta seminar, dan sejumlah para tamu undangan.
Kontributor: Nur Abdal Patta