MUI Sulsel Rilis Kadar Zakat Fitrah dan Teknis Pembayarannya

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui komisi fatwa merilis (BAYAN) penjelasan tentang kadar zakat fitrah di bulan Ramadan serta petunjuk teknis pembayarannya.

Rilisan tersebut tertuang dalam BAYAN (penjelasan) MUI Sulawesi Selatan bernomor: Bayan-02/DP-P-.XXI/III/2024 tentang Pembayaran Zakat Fitrah, oleh Komisi fatwa.

Penjelasan Zakat fitrah ini berdasarkan rujukan Alquran dan hadis-hadis Nabi tentang perintah membayar zakat fitrah bagi umat Islam yang antara lain dengan menggunakan makanan pokok seperti gandum, kurma, dan semua bahan pokok yang dapat dianalogikan semisal beras dan jagung atau semisalnya di tiap iklim berbeda.

Sedangkan untuk kategori kadar zakat fitrah menurut Fuqaha Mazahib dapat dilihat dalam dua pendapat:
– Adapun jumhur ulama berpendapat dan menghitungnya dari zakat fitrah yang disepakati jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yaitu dengan ukuran volume satu sha’ senilai berat 2176 gram.
Menurut ketiga ulama mazahib ini berpendapat bahwa 1 kilo berat dikonversi ke volume = 1.33 liter, sehingga 2176 gram X 1.33 liter = 2,8 liter = 1 sha = 4 mud. Sehingga 2,8 liter adalah minimal zakat fitrah dan dapat dibulatkan keatas.
– sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah bahwa ketetapan zakat fitrah itu 1/2 sha’ = 2 mud.
1 sha = 3800 gram = 8 liter Irak (zaman dahulu) = 4 mud. Maka 1/2 sha = 1900 gram = 4 liter = 2 mud, maka zakat fitrah dalam mazhab Hanafi bila 1/2 sha = 4 liter Irak gandum/beras.

Berdasarkan rujukan di atas, maka MUI Sulsel menetapkan kadar zakat fitrah serta teknis pembayarannya sebagai berikut:

1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya maka zakat fitrah dapat berupa 2.8 liter dibulatkan = 3 liter beras untuk 1 per orang yang mukallaf, sesuai dengan pendapat mayoritas jumhur ulama. Akan tetapi jumhur ulama juga tidak memperkenankan bayar dengan nilai mata uang dan nilai lainnya kecuali harus dengan standar beras atau gandum dalam volume sha atau sejenisnya.

2. Jika harus dikonversi dalam bentuk nilai mata uang Rupiah, atau nilai lainnya yang bukan volume, maka seorang muslim harus merujuk ke pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan Qimah (nilai mata uang) senilai berat 1900 gram, maka bila dinilai 1/2 sha =2 mud, yaitu 4 liter. Jika harga beras per liter Rp. 12.500, maka zakat fitrah dalam bentuk nilai uang sebanyak Rp. 50.000,-

3. Waktu pembayaran zakat fitrah ini wajib setelah masuk waktu wajibnya dalam hal ini terdapat dua kategori hukum. Yang pertama jumhur ulama yaitu bahwa wajibnya seseorang bayar zakat fitrah adalah magrib terakhir bulan Ramadan. Adapun kategori kedua adalah mazhab hanafiyah bahwa wajibnya bayar zakat fitrah adalah setelah terbit matahari di hari raya Idul Fitri.

4. Waktu mulai membayar zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal masuknya Ramadan, menurut Syafi’iyah karena seorang mukallaf diasumsikan telah sah mendapat puasa Ramadan.

Untuk lebih lengkapnya penjelasan terkait zakat fitrah ini, dapat dilihat pada link berikut ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.