Makassar, muisulsel.or.id – Dalam rangka pemantauan Rukyat Hilal penetapan 1 Syawal 1446 H yang digelar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, Gurutta Prof Nadjamuddin berkesempatan memberikan tausyiah tentang penentuan kalender Islam.
Sebelumnya, pemantauan hilal di Makassar yang dilakukan oleh Kementerian Agama Sulawesi Selatan di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, Sabtu 29 Maret 2025, dan berdasarkan hasil pemantauan BMKG Wilayah IV hingga pukul 17. 00 Wita, hilal tidak terlihat karena pengaruh awan tebal dan kondisi cuaca yang hujan.
Ketua tim Pemantau Hilal BMKG Makassar, Muhammad Karnaen mengatakan bahwa ketinggian bulan ada di minus 2 derajat dan akan tenggelam duluan pada pukul 18.01 Wita. Dengan demikian, maka bulan dinyatakan negatif sehingga tidak akan terlihat.
Selanjutnya, dalam tausyiah yang dibawakan oleh Ketum MUI Sulsel dalam kesempatan ini mengatakan jika berdasarkan penyampaian tim pemantau Hilal BMKG yang mengatakan bulan belum nampak, maka puasa akan dicukupkan menjadi 30 hari.
“Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan untuk berpuasa dan berlebaran maka hendaknya melihat bulan. Sementara dalam melihat bulan ini tentunya ada proses yang harus dilakukan seperti pemantauan bulan. Itu adalah metode pertama yang wajib dilakukan awalnya,” ujar Gurutta Nadjamuddin dalam tausyiahnya di lokasi pemantauan hilal.
Dikatakan pula bahwa di Indonesia potensi berbeda pendapat dalam penentuan hilal itu cukup banyak, kendati pun untuk menyatukannya sangat bisa dilakukan apabila bersama merujuk pada petunjuk Al-Qur’an dan Hadis.
“Dalam memahami isi Al-Qur’an dan Hadis, maka harus paham bagaimana kaidah bahasa Arab, sebab tanpa menguasainya maka akan sulit untuk dipahami dan upaya untuk bersatu juga tidak dapat terjadi,” lanjut Ketum MUI Sulsel.
Gurutta Nadjamuddin juga menganjurkan agar masyarakat mau menaati pemerintah, dikarenakan menaati pemerintah adalah perintah agama sebagaimana dalam Alquran.
“Dalam hadis dikatakan jika seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara lalu ia benar, maka baginya dua benar. Namun jika hakim atau pemerintah salah dalam menetapkannya maka tetap mendapat pahala walaupun hanya satu pahala,” ulasnya.
Usai rangkaian kegiatan, Kakanwil Kemenag Sulsel H. Ali Yafid dalam pernyataan resminya bahwa berdasar hasil pantauan oleh tim pemantau hilal BMKG Wilayah IV Makassar, bersama sejumlah ormas Islam lainnya, maka hilal belum terlihat dan berada di posisi minu 1 derajat dibawah ufuk.
Kendati pun tetap menunggu hasil sidang Isbat Kementerian Agama RI.
Kontributor: Nur Abdal Patta