Makassar, muisulsel.or.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan mengedepankan prinsip Maqasid Syariah.Selain itu fatwa yang sudah tidak relevan dengan zaman lagi juga perlu ditinjau lagi.
MUI Makassar melalui komisi fatwa diharapkan hadir memberi ruang diskusi fatwa untuk mengkaji fatwa yang tidak tidak relevan dengan zamannya terutama adanya perubahan pola hidup masyarakat.
Selain itu fatwa diharapkan mampu memberikan arah dan panduan yang jelas, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Atas masalah ini Diskusi Publik yang digelar Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Makassar mengambil tema “Edukasi dan Sosialisasi Fatwa dari Berbagai Dimensi” bertempat di Hotel Horison Ultima, jalan Jendral Sudirman, Makassar, Sabtu 13 September 2025.
Diskusi menghadirkan pemateri Dr KH Abdul Rauf Muhammad Aamin (Dekan Syariah UIN Alauddin Makassar) dan Dr Ahmad Mujahid (Ketauan Komisi Fatwa MUI Makassar)
Ketua DP MUI Kota Makassar, AG. Dr. KH. Baharuddin HS, M.A. menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama tidak dapat diubah secara sembarangan, sebab hal tersebut menyangkut tanggung jawab moral dan agama, menurutnya, mengubah fatwa tanpa dasar yang kuat merupakan bagian dari perbuatan dosa.
“Fatwa lahir melalui proses yang panjang, melibatkan kajian mendalam, telaah ilmiah, musyawarah, serta pandangan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Fatwa sendiri terdiri Tasawwut. Takyiyf, Maqasid, Alhukm, Taqyiym dan Tanzul, dengan demikian, setiap fatwa memiliki dasar yang kokoh baik dari aspek hukum syariat maupun pertimbangan kemaslahatan umat”jelasnya
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, H. Muhammad Syarif, S.STP., M.Si., menyampaikan harapannya agar fatwa-fatwa MUI dapat menjadi rujukan dan pegangan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kehidupan bermasyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh agama, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan fatwa tersebut dalam kehidupan sehari-hari.Lebih lanjut, H. Muhammad Syarif menambahkan bahwa, pemerintah daerah siap mendukung setiap langkah MUI dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan MUI sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, dan sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar yang berorientasi pada kesejahteraan lahir batin warganya.
Dengan demikian, fatwa MUI diharapkan bukan hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi benar-benar diamalkan dan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan serta perilaku umat Islam di berbagai bidang kehidupan.
Irfan Suba Raya