Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan kembali mengajukan sidang ketetapan halal di Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan. Hasilnya, sebanyak 10 pelaku usaha resmi dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal dari BPJPH.
Sidang digelar di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Kamis (26/2/2026). Hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Bidang Fatwa Dr KH Abd Wahid Haddade, Lc MA, bersama Dr KH Rahman Ambo.
Dalam pemaparannya, Direktur LPPOM Sulsel Apt. Achmad Juwaeni G, S.Farm, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang diajukan telah melalui tahapan audit dan review internal secara ketat.
“Sebelum kami ajukan ke sidang fatwa, seluruh pelaku usaha ini sudah melalui proses audit dan review internal oleh tim reviewer LPPOM. Jadi yang kami bawa ke sini benar-benar sudah siap secara dokumen dan substansi,” jelasnya di hadapan Komisi Fatwa.
Menariknya, pelaku usaha yang diajukan masih didominasi sektor kuliner, termasuk dapur SPPG yang kini semakin berkembang di Sulawesi Selatan.

Meski sidang kali ini hanya dihadiri dua perwakilan Komisi Fatwa, keputusan tetap sah dan tidak mengurangi substansi penetapan. Setelah mendengar hasil audit dan melakukan verifikasi, Komisi Fatwa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat kehalalan.
“Seluruh pelaku usaha yang diajukan hari ini dinyatakan lolos sidang ketetapan dan berhak melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa
Dengan keputusan ini, para pelaku usaha tinggal menunggu proses administrasi penerbitan sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kepercayaan bagi konsumen. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen LPPOM Sulsel dalam mengawal standar halal produk usaha di daerah.
Kontributor: NAP
