Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang ketetapan halal bagi 15 pelaku usaha yang diajukan oleh LPH UIN Alauddin. Sidang berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Kamis (26/2/2026).
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Abd Wahid Haddade, Lc MA, bersama Dr. KH. Rahman Ambo. Sementara dari pihak pengusul, hadir langsung Ketua LPH UIN Alauddin, Dr Hj. Cut Mutiadin, M.Si, beserta jajaran timnya.
Sebanyak 15 pelaku usaha yang disidangkan kali ini didominasi sektor penyembelihan hewan unggas (RPA) dan dapur SPPG dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam forum tersebut, LPH UIN Alauddin juga menampilkan sampel produk di hadapan Komisi Fatwa sebagai bagian dari proses verifikasi.

Cut Mutiadin menegaskan, seluruh dokumen telah dipersiapkan sesuai arahan MUI sebelum diajukan ke sidang.
“Kami telah berupaya membenahi dan melengkapi seluruh dokumen sesuai permintaan MUI. Sebelum masuk ke sidang fatwa, semua kekurangan administrasi sudah kami pastikan terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, KH Wahid Haddade juga telah mengingatkan agar setiap LPH memastikan kelengkapan dokumen sebelum memasuki tahap sidang agar proses berjalan efektif dan substantif.
Usai mendengarkan pemaparan dan melakukan verifikasi, Komisi Fatwa menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut memenuhi syarat kehalalan.
“Kelima belas pelaku usaha yang diajukan hari ini dinyatakan lolos ketetapan fatwa dan berhak mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” tegas KH Wahid Haddade usai sidang.
Dengan keputusan ini, para pelaku usaha tinggal menunggu proses administrasi penerbitan sertifikat halal, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Kontributor: NAP
