HIKMAH HALAQAH: Berkurban dan Hukumnya

AG Prof Dr KH M Faried Wadjedy, Lc MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Berkurban dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta dan sejenisnya adalah sebuah syariat yang diperintahkan oleh Allah Swt, tetapi pada waktu-waktu tertentu.

Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji atau umroh, berlaku hukum-hukum yang telah ditetapkan. Misalnya selama berihram ia telah memotong kukunya atau menggunting rambutnya, maka berlaku baginya hukum Dam yang pelaksanaan syariatnya dengan menyembelih hewan.

Sedangkan untuk menyembelih hewan kurban itu berlaku syarat-syarat sah. Jika tidak memenuhi syaratnya namun tetap dikurbankan maka korbannya tidak sah. Antara lain yang pertama hewan itu buta, yang kedua hewan itu jelas sakit, kemudian yang ketiga hewan itu pincang, dan yang keempat adalah hewan itu sangat kurus hingga hanya kelihatan tulang terbungkus kulit.

Adapun daging hewan kurban yang disembelih, maka sunnah hukumnya jika yang berkurban memakan sebagian dagingnya dan menyedekahkan sisanya. Namun akan lebih afdhal jika daging tersebut ia sedekahkan seluruhnya.

Beda halnya jika ia berkurban karena telah bernazar, maka haram baginya untuk memakan daging hewan yang ia kurbankan.

Muncul pertanyaan apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal?. Oleh sebab terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini.

Untuk mengetahui lebih jelasnya apa saja hukum-hukum berkurban dan syaratnya, simak ulasannya dalam video berikut ini.


Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.