Kontribusi Hari Tasyrik Dewasa Ini dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Kajian Syariat, Sosial, Spiritual, dan Peradaban Islam Modern

Dr.KH.Syamsul Bahri Abd.Hamid, Lc., M.A. (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar,muisulsel.or.id –
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد.

Hari-hari Tasyrik merupakan bagian penting dari syariat Islam yang sering kali dipahami hanya sebatas hari makan dan minum setelah Iduladha. Padahal dalam perspektif fikih Islam, Hari Tasyrik mengandung dimensi ibadah, zikir, pendidikan ruhani, solidaritas sosial, dan penguatan identitas umat Islam.¹

Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Hari-hari tersebut memiliki keutamaan khusus dalam syariat dan disebut sebagai hari-hari zikir, syukur, serta penyempurnaan ibadah haji dan kurban.²

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ»³
Terjemah:“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Hari Tasyrik bukan hari kelalaian, tetapi hari menikmati nikmat Allah sambil tetap menghidupkan zikir dan penghambaan kepada-Nya.⁴

Makna Hari Tasyrik dalam Fikih Islam

Para ulama menjelaskan bahwa Hari Tasyrik dinamakan demikian karena pada masa dahulu daging kurban dijemur di bawah sinar matahari untuk diawetkan. Kata “tasyrik” berasal dari kata “syarq” yang berkaitan dengan matahari dan proses penjemuran.⁵

Dalam fikih Islam, Hari Tasyrik memiliki beberapa hukum khusus, di antaranya larangan berpuasa bagi selain jamaah haji yang tidak mendapatkan hadyu.⁶

Imam al-Nawawī رحمه الله menjelaskan:
«أَيَّامُ التَّشْرِيقِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ»⁷
Terjemah:“Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Nahr (Iduladha).”

Hari-hari tersebut merupakan kelanjutan dari syiar Iduladha dan bagian dari musim besar ibadah dalam Islam.⁸

Kontribusi Spiritual Hari Tasyrik

Hari Tasyrik memiliki kontribusi besar dalam menghidupkan spiritualitas umat Islam. Pada hari-hari tersebut, kaum Muslimin dianjurkan memperbanyak takbir, tahmid, tahlil, dan zikir kepada Allah Swt.⁹

Allah Ta‘ālā berfirman:
> ﴿ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ﴾¹⁰
Terjemah:“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang berbilang.”

Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hari-hari yang berbilang” adalah Hari Tasyrik.¹¹

Dalam kehidupan modern yang penuh tekanan materialisme, Hari Tasyrik mengingatkan manusia agar tidak tenggelam dalam kesibukan dunia tanpa mengingat Allah Swt.¹²

Kontribusi Sosial Hari Tasyrik

Hari Tasyrik juga memiliki kontribusi sosial yang sangat besar. Pada hari-hari tersebut, daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Hal ini menciptakan pemerataan kebahagiaan dan memperkuat solidaritas sosial umat Islam.¹³

Allah Ta‘ālā berfirman:
﴿ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ﴾¹⁴
Terjemah:“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.”

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah kurban dan Hari Tasyrik memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam membangun kepedulian dan kasih sayang antarsesama manusia.¹⁵

Dalam konteks masyarakat modern yang dipenuhi kesenjangan ekonomi, Hari Tasyrik menjadi sarana distribusi sosial dan penguatan empati kemanusiaan.¹⁶

Kontribusi Ekonomi Hari Tasyrik

Hari Tasyrik juga memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat Muslim. Aktivitas jual beli hewan kurban, peternakan, distribusi daging, transportasi, dan pengolahan makanan mengalami peningkatan signifikan menjelang dan selama Hari Tasyrik.¹⁷

Syariat kurban secara tidak langsung menggerakkan ekonomi umat, khususnya sektor peternakan dan usaha kecil masyarakat. Oleh karena itu, Hari Tasyrik memiliki kontribusi nyata dalam penguatan ekonomi berbasis syariat dan pemberdayaan masyarakat lokal.¹⁸

Kontribusi Pendidikan dan Keluarga

Hari Tasyrik menjadi momentum pendidikan keluarga Islam. Anak-anak belajar tentang makna pengorbanan, kepedulian sosial, syukur, dan pengagungan kepada Allah Swt melalui suasana takbir dan penyembelihan kurban.¹⁹

Keluarga Muslim yang menghidupkan Hari Tasyrik dengan zikir, takbir, sedekah, dan silaturahmi akan melahirkan generasi yang lebih dekat dengan nilai-nilai Islam dan semangat ukhuwah.²⁰

Dalam era digital yang dipenuhi hiburan dan individualisme, Hari Tasyrik menjadi sarana menghidupkan kembali nilai spiritual dan kebersamaan keluarga Muslim.²¹

Kontribusi Fikih Kontemporer terhadap Ketahanan Pangan

Dalam perspektif fikih kontemporer, Hari Tasyrik juga memiliki kontribusi terhadap ketahanan pangan dan penguatan budaya berbagi. Distribusi daging kurban membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat miskin dan daerah yang jarang mengonsumsi protein hewani.²²

Bahkan di berbagai negara Muslim modern, daging kurban diawetkan, dikalengkan, dan dikirim ke wilayah bencana, daerah konflik, dan kawasan miskin dunia Islam. Hal ini menunjukkan keluasan manfaat Hari Tasyrik dalam perspektif kemanusiaan global.

Kontribusi terhadap Persatuan Umat Islam

Hari Tasyrik menghidupkan syiar bersama umat Islam di seluruh dunia. Kaum Muslimin bertakbir dengan lafaz yang sama, menyembelih kurban dengan niat yang sama, dan mengagungkan Allah Swt secara bersama-sama.

Momentum ini memperkuat identitas umat Islam sebagai satu umat yang terikat dengan tauhid dan syariat Allah Swt meskipun berbeda bangsa, bahasa, dan budaya.

Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»²⁶
Terjemah:“Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.”

Analisis Fikih Kontemporer

Dalam kehidupan modern, Hari Tasyrik sering kali kehilangan makna ruhani karena berubah menjadi sekadar tradisi konsumsi dan perayaan sosial. Oleh karena itu, pendekatan fikih kontemporer menekankan pentingnya menghidupkan kembali ruh zikir, syukur, pengorbanan, dan solidaritas sosial dalam pelaksanaan Hari Tasyrik.

Hari Tasyrik seharusnya tidak dipahami hanya sebagai hari libur atau pesta makan semata, tetapi sebagai momentum memperkuat hubungan dengan Allah Swt, mempererat hubungan sosial, dan membangun kesadaran umat terhadap tanggung jawab kemanusiaan.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian di atas dapat disimpulkan beberapa kontribusi besar Hari Tasyrik dalam perspektif fikih kontemporer:

1. Hari Tasyrik menghidupkan zikir dan spiritualitas umat Islam.
2. Hari Tasyrik memperkuat solidaritas sosial melalui distribusi daging kurban.
3. Hari Tasyrik memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Muslim, khususnya sektor peternakan dan perdagangan.
4. Hari Tasyrik menjadi sarana pendidikan keluarga dan generasi muda tentang nilai pengorbanan dan ketakwaan.
5. Hari Tasyrik berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan bantuan kemanusiaan.
6. Hari Tasyrik memperkuat persatuan dan identitas umat Islam secara global.
7. Hari Tasyrik harus dihidupkan kembali sebagai momentum zikir, syukur, dan penguatan ukhuwah Islamiyah di tengah tantangan modernitas.

Dengan demikian, Hari Tasyrik bukan sekadar kelanjutan Iduladha, tetapi merupakan madrasah ruhani dan sosial yang memiliki kontribusi besar bagi kehidupan umat Islam pada masa kini.

والله أعلم بالصواب.
Catatan Kaki :
1. Wahbah al-Zuḥailī, *al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh* (Damaskus: Dār al-Fikr, 2004), 3:601.
2. Al-Nawawī, *al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab* (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), 8:39.
3. Muslim, *Ṣaḥīḥ Muslim*, Kitāb al-Ṣiyām, hadis no. 1141.
4. Ibn Rajab al-Ḥanbalī, *Laṭā’if al-Ma‘ārif* (Beirut: Dār Ibn Ḥazm, 2004), 471.
5. Ibn Manẓūr, *Lisān al-‘Arab* (Beirut: Dār Ṣādir, 1994), kata: “ش ر ق”.
6. Al-Nawawī, *al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab*, 6:486.
7. Al-Nawawī, *al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab*, 8:39.
8. Wahbah al-Zuḥailī, *al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*, 3:602.
9. Ibn Rajab al-Ḥanbalī, *Laṭā’if al-Ma‘ārif*, 472.
10. QS. al-Baqarah [2]: 203.
11. Ibn Kathīr, *Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm* (Riyadh: Dār Ṭayyibah, 1999), 1:548.
12. Muṣṭafā al-Zarqā’, *al-Madkhal al-Fiqhī al-‘Ām* (Damaskus: Dār al-Qalam, 1998), 1:210.
13. Yūsuf al-Qaraḍāwī, *Fiqh al-Zakāh* (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 2006), 2:924.
14. QS. al-Ḥajj [22]: 28.
15. Al-Qurṭubī, *al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān* (Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964), 12:56.
16. Wahbah al-Zuḥailī, *al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*, 3:603.
17. Muḥammad Abū Zahrah, *Muḥāḍarāt fī al-Waqf* (Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1971), 88.
18. Yūsuf al-Qaraḍāwī, *Dawr al-Qiyam wa al-Akhlāq fī al-Iqtiṣād al-Islāmī* (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995), 133.
19. Ibn Rajab al-Ḥanbalī, *Laṭā’if al-Ma‘ārif*, 474.
20. Al-Ghazālī, *Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn* (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.), 3:195.
21. Muṣṭafā al-Zarqā’, *al-Madkhal al-Fiqhī al-‘Ām*, 1:211.
22. Wahbah al-Zuḥailī, *al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh*, 3:604.
23. Yūsuf al-Qaraḍāwī, *Fiqh al-Zakāh*, 2:926.
24. Ibn Rajab al-Ḥanbalī, *Laṭā’if al-Ma‘ārif*, 472.
25. Al-Qaraḍāwī, *al-Khaṣā’iṣ al-‘Āmmah li al-Islām* (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000), 88.
26. Al-Bukhārī, *Ṣaḥīḥ al-Bukhārī*, Kitāb al-Adab, hadis no. 481.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.