Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Komisi Fatwa menyambut kedatangan tim Ombudsman pusat, dalam silaturahmi ini komisi fatwa mengungkapkan beberapa hal terkait topik yang dibahas.
Tim yang terdiri dari tiga orang asisten dan satu orang perencana dari Ombudsman ini disambut langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusydi Khalid, MA, bersama Sekretaris Komisi Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, dan Kepala staf sekretariat kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pada agenda silaturahmi ini tim Ombudsman mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya selaku lembaga pengawasan publik yang saat ini sedang mengawasi aturan wajib halal bagi pelaku usaha yang sedang di terapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sekretaris Komisi Fatwa KH Syamsul Bahri, saat memberikan penjelasan terkait mekanisme dan penerbitan sertifikasi halal yang sebelumnya diawali dengan pendaftaran melalui aplikasi Si Halal BPJPH, dan di bantu oleh LPH, kemudian melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk para pelaku usaha.
“Setelah melengkapi seluruh persyaratan, maka di ajukanlah sidang fatwanya ke komisi fatwa MUI, dan komisi fatwa mempunyai waktu tiga hari untuk memberikan ketetapan halal atas sidang yang telah dilakukan,” kata KH Syamsul Bahri saat menjelaskan alur pengurusan sertifikasi halal.

Komisi fatwa menjelaskan saat menghadiri acara Ijtima Ulama se-Indonesia telah di ungkapkan bahwa penetapan halal bagi pelaku usaha dengan rentan waktu yang relatif singkat sangatlah tidak masuk akal.
Pasalnya, dengan jumlah hingga ratusan pelaku usaha dalam sebulan yang mengajukan penerbitan sertifikat halal dengan waktu yang singkat, hal itu sangatlah mustahil dilakukan.
Selain itu, KH Syamsul Bahri pun mengungkapkan terkait self declair yang dilakukan oleh pemerintah melaluipendamping halal, membuat MUI meragukan tingkat kehalalan suatu produk.
“Dalam rapat Ijtima Ulama se-Indonesia beberapa bulan lalu, kami sangat tidak setuju dengan hadirnya self declair. Karena mereka tidak melakukan standar SOP dalam mengaudit atau memeriksa sebuah produk, lalu dengan mudahnya menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha ini,” ungkap Dosen Universitas Cokroaminoto Makassar ini.
Lebih jauh lagi ditambahkan, sistem entri data pelaku usaha ke BPJPH itu masih sangat ribet untuk mengcover sekian banyak permintaan sertifikat halal ini.
KH Rusydi Khalid pun mengungkapkan jika pemerintah daerah dapat membuat regulasi terkait sertifikat halal, maka hal itu akan mempermudah pekerjaan, khususnya bagi lembaga pemeriksa halal (LPH) yang membantu proses penerbitan sertifikat halal.
Kontributor: Nur Abdal Patta
