Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pengawasan Publik Ombudsman RI mengadakan silaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan guna membahas regulasi pemerintah terkait sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang di selenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama.
Tim Ombudsman yang terdiri dari tiga asisten Ombudsman Taufik Akbar, Sekarwuni Marfodi, Denok Ambun S, dan perencana Ombudsman, Parjan, menyampaikan maksud dan tujuannya dalam pengawasan lembaga publik khususnya regulasi pemerintah untuk sertifikasi halal dan pencegahan mal-administrasi.
“Saat ini di tahun 2024, Ombudsman mengadakan kajian sistemik untuk memantau program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH,” ucap asisten Ombudsman di kantor MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, usai pertemuan pada Selasa 11 Juni 2024.
“Tujuannya yakni mengawasi agar sertifikasi halal ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan untuk melihat bagaimana dugaan-dugaan mal-administrasi dapat terhindar sehingga program dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk orang banyak,” lanjutnya.
Ia mengatakan pula bahwa selain kunjungan ke MUI, Ombudsman juga akan mengunjungi beberapa instansi lain seperti Kanwil Kemenag, RPH, LPH dan ke pelaku usaha.

Dalam diskusi Ombudsman ini, MUI yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Prof Dr KH Rusydi Khalid, MA bersama Sekretaris Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, dan sejumlah staf, mengungkapkan beberapa hal terkait sertifikasi halal ini.
Menurut KH Syamsul Bahri, selaku Sekretaris Komisi fatwa menjelaskan saat dirinya menghadiri acara Ijtima Ulama se-Indonesia telah di ungkapkan bahwa penetapan halal bagi pelaku usaha dengan rentan waktu yang relatif singkat sangatlah tidak masuk akal.
Pasalnya, dengan jumlah hingga ratusan pelaku usaha dalam sebulan yang mengajukan penerbitan sertifikat halal dengan waktu yang singkat, hal itu sangatlah mustahil dilakukan.
Selain itu, KH Syamsul Bahri pun mengungkapkan terkait self declair yang dilakukan oleh pemerintah melalui pendamping halal, membuat MUI meragukan tingkat kehalalan suatu produk.
“Dalam rapat Ijtima Ulama se-Indonesia beberapa bulan lalu, kami sangat tidak setuju dengan hadirnya self declair. Karena mereka tidak melakukan standar SOP dalam mengaudit atau memeriksa sebuah produk, lalu dengan mudahnya menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha ini,” ungkap Dosen Universitas Cokroaminoto Makassar ini.
Lebih jauh lagi ditambahkan, sistem entri data pelaku usaha ke BPJPH itu masih sangat ribet untuk mengcover sekian banyak permintaan sertifikat halal ini.
KH Rusydi Khalid pun mengungkapkan jika pemerintah daerah dapat membuat regulasi terkait sertifikat halal, maka hal itu akan mempermudah pekerjaan, khususnya bagi lembaga pemeriksa halal (LPH) yang membantu proses penerbitan sertifikat halal.
Diskusi ini berjalan dengan baik dan diakhiri dengan foto bersama.
Kontributor: Nur Abdal Patta
