MUI Sulsel Sampaikan Materi Kurban di Kantor Gubernur Sulsel

Makassar,muisulsel.or.id – Pengurusan Komisi Fatwa Dr KH Nasrullah Bin Sapa Lc MM menyampaikan materi Kurban pada acara Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Kurban di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel pada Selasa 11 Juni 2024.

Dalam ulasannya, KH Nasrullah Sapa menjelaskan tata cara penyembelihan hewan secara syariat yang berdasar hadis dan pandangan para ulama seperti Imam Syafi’i.

KH Nasrullah Sapa memaparkan bahwa kategori hewan yang di sembelih adalah hewan yang boleh dimakan, dan selain yang di haramkan oleh agama maka selebihnya boleh untuk di sembelih.

Adapun hewan yang boleh disembelih adalah hewan yang dihalalkan dalam agama, kemudian hewan tersebut harus dalam keadaan hidup saat disembelih, kondisi hewan yang harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” ulas kyai muda ini.

Ia pun menjelaskan syarat-syarat bagi si penyembelih, seperti harus beragama Islam dan sudah akil balig dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

Ia juga menjelaskan syarat-syarat penyembelihan. “Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih serta menyebut asma Allah. Yang kedua penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan dan dua pembuluh darah dan arteri. Dan yang ketiga penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. Serta terakhir yakni memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan dan memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut,” lanjutnya dalam uraiannya.

KH Nasrullah Sapa, pun melanjutkan bahwa dalam proses penyembelihan, sayatan tidaklah boleh terlalu ke atas dan juga tidak boleh terlalu ke bawah..Jika sayatan terlalu ke atas maka akan berpotensi mengiris jakun dan beresiko saluran pencernaan tidak terpotong serta berpotensi memotong percabangan arteri karotis.

Sedangkan jika terlalu ke bawah, maka akan menyebabkan pembuluh darah di bawah otot yang tebal, dan yang kedua pembuluh darah akan tertarik ke dalam yang berpotensi membuat pembuluh darah tersumbat.

Di Akhir acara Pj Gubernur Sulsel Prof Zudah Arif Fakrulloh juga mengapresiasi kepada pemateri dan peserta yang telah hadir memberikan kontribusi untuk pelaksanaan idul kurban di Sulsel.

Ia juga meminta masyarakat agar dalam pelaksanaan kurban tetap memperhatikan aturan yang ditetap pemerintah maupun ulama seperti pemotongan hewan secara syar’i.

Hadir sebagai pemateri, Prof Lella Rahim (Guru Besar Peternakan Unhas), Dr Baso Yusuf dan drh Nurlina Saking (Kadis Peternakan Sulsel).

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.