Makassar, muisulsel.or.id – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Prof Dr KH Muammar Bakry, membawakan materi dalam zoom seminar interaktif yang dilakukan di RRI pro 1 Makassar dan kantor MUI Sulsel.
Seminar interaktif ini bekerja sama antara Universitas Bosowa, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Sulsel dan RRI pro 1 Makassar yang tayang secara live pada Jumat, 23 Agustus 2024, dengan mengambil tema “Titian Ilahi Ikhtiar Kolaboratif Merdeka Dari Narkoba”.
Dalam paparannya, KH Muammar Bakry mengatakan bahwa narkoba dapat menghilangkan kesadaran akal dan pikiran manusia. Jika dikaitkan dengan akal manusia yang normal dan stabil, maka pastilah ia berjalan dengan stabil pula dan berpikirnya pun stabil.
Namun jika seseorang itu mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya, maka sudah pasti cara berpikirnya pun tidak stabil dan jalannya pun demikian. “Coba kita lihat orang yang teler, pasti cara jalannya tidak stabil dikarenakan akalnya sedang tidak stabil atau rusak,” ulasnya.
Maka dalam Maqashid Syariah ada lima komponen yang harus manusia menjaganya. “Secara berurutan disusun dari awal yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan, dan terakhir menjaga harta,” lanjutnya dalam penjelasan.

Rektor kampus UIM Makassar ini melanjutkan paparannya bahwa stabilitas serta kehormatan dan jiwa seseorang itu juga sangat ditentukan oleh akal dan segala hal yang terkait dengan kemanusiaan itu sangatlah ditentukan oleh akal pula.
“Dalam Islam, orang yang merusak stabilitas akal ini akan dikenakan sanksi berupa cambuk, jika aturan syariat diterapkan. Olehnya, maqasyid Syariah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk menjaganya yang sekaligus menjadi hak individual seseorang,” ulasnya dalam materinya.
Prof Muammar mengakhiri ulasannya dengan mengatakan bahwa bagi siapa saja yang merusak akal dengan mengkonsumsi narkoba, maka sama halnya ia mengkonsumsi minuman khamar.
“Dalam hukum Islam itu hanya menyebutnya dengan istilah khamar saja, dan tidak mengenal kata narkoba. Namun apapun yang dapat merusak stabilitas akal maka akan di kategorikan dengan khamar, dan khamar dalam hukum Islam itu sudah jelas keharamannya,” tutup Sekum MUI Sulsel.
Kontributor: Nur Abdal Patta
