Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan disambangi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi terkait isu-isu yang ada di sekitar masyarakat termasuk isu korupsi.
Kapolda yang baru saja bertugas di wilayah Sulawesi Selatan itu di sambut secara langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin AS, bersama jajaran pengurus MUI Sulsel.
Kapolda Sulsel menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif di Sulawesi selatan, terutama menjelang pemilu. Ia menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara kamtibmas, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir jika diperlukan
“Kita harus menciptakan suasana yang aman dan kondusif, agar masyarakat merasa tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Dr KH Mustari Mustafa, saat sesi diskusi menyampaikan beberapa hal di hadapan Kapolda, salah satunya tentang isu korupsi yang kelihatannya itu adalah kasus berulang.
“Saat ini di masyarakat timbul pemikiran bahwa isu kasus korupsi ini hanya untuk memancing orang-orang yang mungkin terlibat meskipun belum terbukti agar supaya kembali cari cari muka lagi pada polisi agar tidak di utk atik kembali,” ucap Prof Mustari Mustafa di sela-sela diskusi di kantor MUI Sulsel Kota Makassar (18/10/2024).
Menanggapi diskusi tersebut, Kapolda Sulsel mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Krimsus Tipikor terkait kemungkinan adanya penyidik yang suka menakut nakuti pejabat.
“Terkadang muncul hal seperti penyidik yang lama pindah, dan penyidik baru masuk dan ia menakut nakuti pejabat dengan alasan yang menyidik sudah pindah, saat ini penyidik baru yang ingin mengangkat kembali kasus itu,” kata Kapolda Sulsel.
Ia menegaskan bahwa hal yang tidak boleh dilakukan oleh aparat adalah terjadinya korupsi dalam kasus korupsi. Artinya ada oknum yang berbuat menakut nakuti sejumlah pejabat, namun jika sudah menerima gratifikasi maka akan jadi aman.
“Ini yang tidak boleh terjadi, penyidik lama sudah menyimpan kasus itu tapi masuk penyidik baru lalu menakut nakuti lagi sehingga terjadi transaksi untuk menenangkan kembali kasus korupsi itu,” tegas Irjen Pol Yudhiawan.
Menurutnya, hal itu hanyalah upaya memberantas korupsi, tetapi dengan cara korupsi pula, dan itu jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam aturan.
Kontributor: Nur Abdal Patta
