Makassar, muisulsel.or.id – Program Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia (PKU MUI) Sulawesi Selatan mengajarkan beberapa mata kuliah keagamaan, seperti ilmu tafsir, ilmu hadis, dan ilmu fikih. Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid mendapatkan porsi pembelajaran mata kuliah Fikih Muamalah.
Dalam pengkaderan fikih muamalah yang di ajarkan oleh Dr Syamsul Bahri, para peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang cabang ilmu agama ini.
Rizky Lahida selaku peserta dalam program ini merangkum penjelasan dari pemateri mata kuliah ini.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak akan terlepas dengan realita transaksi. Transaksi dalam kehidupan dunia tentunya tidak terlepas dari pandangan kacamata Syariah. Islam secara eksplisit membahas juga terkait bagaimana konsep transaksi yang sah dalam kacamata agama.
Kadar pendidikan ulama MUI Sulawesi Selatan menekankan pada mata kuliah ini dengan harapan para kader pendidikan mampu memahami nilai-nilai transaksi yang sah dalam kacamata Syariah Islam serta mampu memahamkan para masyarakat terkait transaksi yang sesuai dengan kacamata Syariah.

Fikih muamalah dalam pandangan Islam seperti pinjam meminjam yang sesuai dengan syariat, sewa menyewa yang sesuai dengan tuntunan pandangan agama dan lain sebagainya. Realitanya seringkali masyarakat melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan. Sehingga penting bagi para generasi ulama untuk memahami dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar transaksi yang terjadi dalam Muamalat sesuai dengan tuntunan agama.
Salah satu dimensi fikih muamalah adalah riba. Riba terbagi dua yaitu riba nasi’ah dan riba Fadhl. Riba nasi’ah adalah penundaan pembayaran dengan tambahan bunga. Sedangkan riba fadhl adalah pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.
Adapun dalil keharaman riba yaitu berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 275-279, QS. Ali Imran ayat 130. Dalam ayat tersebut menjelaskan dampak negatif riba, yaitu ada dua yakni yang pertama dampak ekonomi dan yang kedua dampak sosial.
Adapun dampak ekonomi dapat berupa ketimpangan sosial, eksploitasi, dan ketidakstabilan ekonomi. Sedangkan dampak sosial yaitu menimbulkan permusuhan koma menghilangkan keberkahan dan ketidakadilan. Larangan riba ini bertujuan agar manusia menciptakan keadilan dan keberkahan dalam kehidupan manusia.
Berdasarkan deskripsi fikih muamalat ini, penting bagi ulama dan masyarakat untuk memahaminya dengan baik agar keadilan dari segi ekonomi dan keberkahan dalam aspek sosial itu terwujudkan dalam realita kehidupan dunia.
Kontributor: Nur Abdal Patta
