Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) bersama LPH Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sidang fatwa penetapan kehalalan produk pelaku usaha UKM di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (28/9/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr KH Ruslan Wahab, didampingi Sekretaris Bidang Fatwa Dr KH Wahid Haddade, bersama anggota komisi fatwa yakni Dr KH Khiyar Hijaz dan Dr KH Yusri Arsyad.
Sebanyak 26 pelaku usaha mengikuti sidang kali ini, terdiri dari 19 pelaku usaha yang diajukan LPH UIN Alauddin dan 7 pelaku usaha yang diajukan LPH Unhas.
“Dari 26 pelaku usaha yang disidangkan, sebagian besar adalah UKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman olahan. Selain itu ada juga lima pelaku usaha jasa pemotongan dan sembelihan, serta produk bakery, obat tradisional, hingga perbekalan kesehatan rumah tangga yang kali ini juga ikut disidangkan,” ungkap Prof Ruslan usai memimpin sidang.

Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang diajukan telah lolos sidang fatwa dan dinyatakan layak mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Meski ada satu catatan kecil yang perlu diperbaiki, hal itu tidak menghalangi para pelaku usaha untuk mendapatkan haknya atas sertifikat halal,” tambahnya.
Kedua LPH juga membawa sampel produk yang diperlihatkan dalam persidangan sebagai bentuk tanggung jawab dan bukti bahwa produk tersebut telah diperiksa sesuai standar yang ditetapkan.
Sidang fatwa ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UKM yang telah memenuhi syarat halal, sekaligus mendorong pelaku usaha lain untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Kontributor: Nur Abdal Patta`
