Bone, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) usai dilantik secara resmi beberapa waktu silam, di Aula Masjid Agung Al-Ma’arif Bone, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah forkopimda Kabupaten Bone, jajaran pengurus MUI Bone, pimpinan ormas Islam, dan para tokoh agama turut menghadiri agenda Rakerda.
Hadir mewakili Ketua Umum MUI Sulsel, Prof H Arfin Hamid, yang berkesempatan memberikan sambutan dan arahan yang strategis tentang bagaimana peran penting MUI di tengah dinamika keumatan dan tantangan global.
Di sambutan itu, Prof Arfin menegaskan bahwa MUI merupakan sebuah organisasi besar dengan otoritas moral dan keagamaan yang harus dipahami oleh negara. “MUI punya otoritas khusus yang harus dimengerti oleh negara. ini bukan hanya untuk satu kelompok, tetapi untuk seluruh umat Islam. Ada lebih dari 70 ormas Islam di bawah naungan MUI yang bersatu membangun, mencerdaskan dan mensejahterakan umat,” katanya.
Dirinya juga menekankan bahwa pentingnya Sinergi antara ulama dan pemerintah. Ia menjelaskan, dalam Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sehingga negara berkewajiban dan fasilitasi hal-hal yang tidak bisa dijalankan umat secara mandiri.

“Urusan negara adalah juga urusan MUI. Dalam setiap perancangan aturan, jangan sampai MUI dilibatkan hanya ketika muncul suatu masalah. Sejak awal MUI harus menjadi Mitra strategis agar NKRI tetap aman, damai, dan sejahtera,” jelasnya.
Lanjut dalam paparannya, Prof Arfin yang juga seorang guru besar kampus Unhas Makassar mengatakan, ada dua model dalam menjalankan ajaran Islam: model orisinal (bersumber dari Al-Quran dan Sunnah) serta model implementatif yang difasilitasi oleh negara.
“Ajaran seperti salat, zakat, puasa dan haji bersumber dari perintah Allah. Tetapi ketika ajaran itu menjadi sebuah sistem, seperti undang-undang perkawinan atau ekonomi syariah, maka negara punya tanggung jawab untuk memfasilitasinya,” tambahnya pula.
Prof Arfin juga menyoroti tantangan dalam modernisasi dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menuntut pola dakwah baru. Pola dakwah tradisional tetap penting tetapi kita juga harus bergerak dengan pola dakwah modern yang berbasis teknologi informasi.
Ia mengulas sedikit tentang ekonomi, dan mengatakan dalam konteks ekonomi umat, dirinya menyampaikan keprihatinan terhadap masih rendahnya partisipasi umat Islam dalam ekonomi syariah. Sebagai contohnya katanya, sudah 34 tahun Bank Muamalat berdiri, tapi data menunjukkan baru sekitar 40 juta umat Islam yang menggunakan layanan bank syariah. Masih banyak yang belum tersentuh oleh ekonomi syariah.
Selain itu, Prof Arfin juga menyinggung bahwa ajaran zakat seringkali hanya disampaikan kepada mustahik, bukan pada muzakki.
Kontributor: Nur Abdal Patta
