HIKMAH HALAQAH: Waktu-Waktu Mengeluarkan Zakat

Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, M.Ag (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Seluruh harta benda yang kita miliki itu mempunyai kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya apabila telah cukup waktu jika sudah terpenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagian ulama juga berpendapat mengistinbatkan zakat terhadap perdagangan yang saat ini di sebut zakat profesi. Dalam artian, Seluruh profesi yang menghasilkan profit dan memberikan kekayaan, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.

Beda halnya dengan harta yang di wakafkan, walaupun saat ini masyarakat harus berhati-hati dalam menerima harta wakaf semisal tanah wakaf untuk kebaikan.

Dalam konteks keseharian, seseorang itu boleh mengedepankan mengeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu cukup haul. Semisal jika ia ingin membayar zakatnya untuk dua tahun berturut-turut, maka itu diperbolehkan menurut sunnah, dan alangkah baiknya jika seseorang itu mau melakukan hal seperti itu.

Dalam suatu kasus jika sekiranya seseorang yang ingin mengeluarkan zakat profesi dua tahun sekaligus, semisal seorang pedagang dengan laba keuntungannya itu di perbolehkan. Namun saat tahun berikutnya ternyata labanya makin naik, maka ia tetap tidak wajib lagi untuk membayar zakatnya.

Namun jika ia ingin menambahkannya maka hal itu terhitung sebagai infak baginya, sebab ia telah membayarkan zakatnya selama dua tahun berturut-turut.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.