Makassar, muisulsel.or.id – Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Kamis (30/10/2025). MUI Sulsel menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulampua, yang dipimpin langsung oleh Kepala LPS, Fuad Zaen, bersama jajarannya.
Dari pihak MUI Sulsel, hadir Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Prof Dr H Arfin Hamid, didampingi Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, beserta sejumlah pengurus komisi. Pertemuan ini membahas peluang kerja sama di bidang literasi ekonomi syariah dan pemberdayaan umat.
KH Muammar Bakry menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara MUI dan LPS penting dilakukan untuk memperkuat ekonomi umat berbasis syariah.
“Kalau ada hal yang bisa dikolaborasikan untuk kepentingan umat, tentu kami sangat terbuka. Saat ini ekonomi syariah masih minim di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof Arfin Hamid menambahkan perlunya edukasi ekonomi syariah bagi para muballigh. “Kami di MUI masih kekurangan dai yang paham ekonomi syariah. Karena itu, kolaborasi dengan LPS sangat dibutuhkan agar para muballigh bisa ikut mengedukasi umat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala LPS Wilayah III Sulampua, Fuad Zaen, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan program Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang berkolaborasi dengan OJK dan Bank Indonesia.
“Kami sangat tertarik dengan ide pemanfaatan muballigh sebagai agen literasi ekonomi syariah. Tapi tentu perlu diberikan pembekalan terlebih dahulu agar pesan yang disampaikan tepat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, LPS juga pernah menjalankan program pelatihan akuntansi keuangan untuk masjid-masjid agar pengelolaan dananya lebih akuntabel.
“Semoga silaturahmi ini dapat membuka jalan-jalan lain untuk sinergi dan kerja sama ke depannya,” pungkas Fuad.
Pertemuan ditutup dengan saling bertukar cenderamata antara kedua lembaga sebagai simbol awal kolaborasi yang produktif.
Kontributor: Nur Abdal Patta
