Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa bersama LPPOM MUI Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Fatwa Halal sebagai bagian dari proses pendampingan sertifikasi halal. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2026 tersebut diikuti oleh empat pelaku usaha dari sektor makanan, minuman, serta rumah potong hewan dan unggas.
Keempat pelaku usaha tersebut berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Mereka adalah CV Surya Mandiri dengan produk serealia dan sejenisnya, PT Mitra Jaya Mandiri Sulawesi yang mengelola Rumah Potong Unggas (RPU), RPH Berkah yang bergerak di bidang layanan rumah potong hewan (RPH), serta SPPG Paranglompong Bontolempangan sebagai penyedia layanan makanan dan minuman dengan sistem pengolahan.
Sebelum memasuki tahapan sidang, seluruh dokumen dan proses produksi masing-masing pelaku usaha telah melalui audit halal yang dilakukan oleh auditor sesuai bidangnya. Auditor yang mendampingi proses tersebut antara lain Ade Rahmadina, Achmad Juweni, Suriani Mappangara, dan Dr. Rahmawati.
Dalam sidang, Komisi Fatwa MUI Sulsel membahas secara mendalam hasil audit lapangan guna memastikan seluruh aspek telah memenuhi ketentuan syariat Islam. Pembahasan meliputi bahan baku yang digunakan, proses produksi, kebersihan fasilitas, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Sidang Fatwa Halal merupakan tahapan krusial dalam mekanisme sertifikasi halal. Melalui proses ini, Komisi Fatwa menetapkan status kehalalan suatu produk berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang ini juga menjadi wujud komitmen MUI Sulsel dalam mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Selain memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mengikuti proses sertifikasi halal, diharapkan produk-produk lokal Sulawesi Selatan mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk yang dihasilkan.
*Irfan Suba Raya*
