Ilham Mangenre

Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Dulu? MUI Jawab 3 Cara

TANYAmuisulsel.com – Assalamualaikum, mau bertanya, Apakah bisa menggabungkan puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan? Mana yang lebih didahulukan, bayar utang puasa dulu atau bisa langsung puasa syawal? Oleh warga 088725070xxx JAWABAN: Ada tiga cara yang bisa dilakukan berdasarkan pandangan ulama yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa perbedaan ulama adalah rahmat bagi kita umatnya. Kita dapat memilih…

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukumnya Jika Muslim Ikut Melukat?

TANYAmuisulsel.com – Assalualaikum mau bertanya. Saat uni viral artis Melukat di Bali, atau melakukan ritual penyucian diri dengan mandi menggunakan air suci dimana hal ini dikenal sebagai ritual Umat Hindu untuk membersihkan jiwa dari hal negatif, kecemasan, dan refreshing Bagaimana hukumnya jika Melukat dilakukan oleh Umat Muslim? Oleh warga 0877250701xxx JAWABAN: Melukat dan semacamnnya haram…

Baca Selengkapnya

Hanya 4 Asnaf Zakat di Tempat Kami, Bagaimana Tanggapan MUI Sulsel?

TANYAmuisulsel.com – Assalamu alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya ingin menanyakan perihal pembagian zakat fitrah, misalnya di mushola kami terkumpul 600 kg beras, pembagian berapa2 kg untuk masing2 asnaf (delapan golongan yang berhak menerima zakat), di tempat kami cuma ada 4 asnaf. Oleh warga 0812698262xxx JAWABAN: Pembagiannya sesuai tingkat kebutuhan empat asnaf itu saja jika tidak mencapai…

Baca Selengkapnya

Khutbah Id KH Machmud Suyuti: Implikasi Diklat Ramadan

Makassar, muisulsel.com – Khutbah Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M oleh Dr KH Machmud Suyuti MA, wakil ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Sulsel. Khutbah berjudul Implikasi Diklat Ramadan: Mengekang Nafsu Hewani, Memelihara Hati Nurani, dan Kesucian Jiwa Pasca Ramadhan disampaikan kepada jamaah idulfitri di Lapangan Masjid Nurul Ittihad, Kompleks YPPKG Paccerakkang, Makassar, Senin (2/5/22).  

Baca Selengkapnya

Jasa Tukar Uang Baru, Bagaimana Hukumnya?

TANYA, muisulsel.com -Assalamualaikum, Mau bertanya bagaimana hukumnya jasa penukaran uang dalam Islam, apakah diperbolehkan? Misalnya tukar Rp 1.000.000 dikasihnya Rp 970.000.. Mohon pencerahannya Oleh Warga 08872507xxx Jawaban: Menukar uang jelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh. Bahkan, berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis, Berilah sedekah yang tebaik pada hari…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.