Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MoU dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Masjid Muballigh Indonesia Muttahidah (DPP IMMIM).
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak terlaksana di gedung IMMIM 2 Jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada Ahad 28 Juli 2024 yang disaksikan oleh ratusan muballigh dan pengurus DPP IMMIM.
Dalam Nota Kesepahaman yang bernomor: 065/DPP IMMIM/ VII/2024, yang isinya didasari oleh kesamaan visi misi institusi/kelembagaan untuk saling mendukung dan saling menunjang dalam melaksanakan tugas Pembangunan Agama, Bangsa dan Negara.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam Pembangunan Bidang Keagamaan dan Peningkatan Kompetensi para Muballigh/Muballigat dan Klasifikasi Pengurus Masjid dan Kualifikasi Khatib dan Muballigh/Muballigat dengan ketentuan-ketentuannya, yang berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menurut Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Dr H Mustari Mustafa mengatakan bahwa perjanjian kerjasama MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas para Muballigh dan Muballigat melalui pelayanan digitalisasi.
“Ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas para muballigh, dan MUI bermitra dengan IMMIM. Oleh karena MUI memiliki banyak kader-kader yang ahli di bidang ilmu agama, dan dalam hal ini IMMIM akan menjadikan MUI sebagai tempat untuk menjadi konsultan dan mentor bagi para muballigh,” katanya.
“Harapannya ialah kita akan menemukan satu proses gerakan dakwah yang semakin berkualitas dan masyarakat pun akan mendapatkan ilmu yang baik juga, serta para muballigh mendapatkan satu persepsi dakwah agar tidak menciptakan kegaduhan dan kericuhan dengan model dakwah yang bijaksana,” ujar Guru besar kampus UINAM.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa MUI melalui perjanjian MoU ini menjadi pengontrol bagi gerakan dakwah bagi semua sektor termasuk dakwah di IMMIM ini.
Untuk lebih lengkapnya dapat melihat MoU pada link berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta