
Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?
TANYAmuisulsel.com – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Pak. Izin bertanya, Pak. Bagaimana hukumnya pernikahan yang terpaksa karena desakan orang tua? mengingat marak pernikahan Kakek-kakek dan remaja belia karena faktor ekonomi. Terima kasih, Pak Oleh warga: 082187082xxx JAWABAN: Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon…