TANYAmuisulsel.com – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Pak. Izin bertanya, Pak. Bagaimana hukumnya pernikahan yang terpaksa karena desakan orang tua? mengingat marak pernikahan Kakek-kakek dan remaja belia karena faktor ekonomi. Terima kasih, Pak
Oleh warga: 082187082xxx
JAWABAN:
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon lelaki yang dinilai bertanggung jawab.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab Tamhid bahwa kawinnya Rasulullah saw dengan Aisyah adalah bukti dibolehkan.
Demikian pula Ibnu Qudamah mencontohkan Umar ra mengawini putri kecil Ali, dan Qudamah bin Madzhun mengawini putri kecil Zubair bin Awwam. Tentu bukan untuk eksploitasi anak, tapi karena maslahat yang membolehkan.
Dalam konteks ke-Indonesia-an, pernikahan anak perempuan gadis atau remaja belia dengan kakek-kakek pada prinsipnya tidak ada larangan. Selama dilangsungkan sesuai dengan tuntutan agama dan berdasarkan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh negara kita.
Sebaiknya orang tua meminta persetujuan anak terlebih dahulu sebelum ia dinikahkan. Diamnya anak gadis menunjukkan setujunya.
BACA JUGA:
Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo
Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta
Di satu sisi memang sangat disayangkan jika anak gadis dipaksa atau terpaksa dinikahkan karena desakan ekonomi, apalagi jika diekploitasi oleh orang tertentu untuk sekedar hawa nafsu. (*)