Makassar, muisulsel.or.id – Bisakah Ruang atau Fasilitas Masjid dimanfaatkan seperti Struktur Kerja Sama Program Jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik VGreen dengan DMI dan Masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sulawesi Selatan?
Source: Surat Resmi Tanggal 7 Desember 2025 Perihal Permohonan Penjelasan dan Pertombangan Syariah Terkait Fatwa MUI No. 34 Tahun 2013
JAWABAN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa memberikan jawaban berikut ini :
- Bahwa tujuan utama program Vgreen di atas sebagaimana isi surat adalah untuk mendukung mobilitas ramah lingkungan (green mobility) sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial, edukasi, dan kemaslahatan umat sangat berkesesuaian dengan semangat QS. Al-Taubah (9): 18 tentang memakmurkan masjid, dan QS. Al-A’raf (7): 56 tentang menjaga lingkungan serta pengurangan emisi karbon dan polusi udara.
- Bahwa kerjasama tersebut sebaiknya berbasis kerjasama komersial dengan ketentuan seluruh biaya instalasi dan lain-lain ditanggung oleh pihak VGreen dan kemudian masjid menerima kontribusi sebagai imbalan atas izin dan jasa penggunaan 1-2 area parkir dan operasional pengisian kendaraan listrik di area parkir Masjid, maka itu hukumnya adalah praktik upah-mengupah, yang dikenal dengan al-ijarah (Sewa-Menyewa) yang disyariatkan dalam Islam dan didasari oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Dalil-dalil umum tentang ijarahmembolehkan adanya kompensasi (upah) atas manfaat atau tenaga yang diberikan oleh seseorang. Hal semacam ini telah jamak dipraktekkan seperi penyewaan ruang pertemuan atau bangiunan dan fasilitas masjid lainnya.
- Agar kerjasama berbasis upah tersebut sah secara syariat, VGreen melakukan akad dengan memperhatikan beberapa syarat dan rukun ijarahyang harus terpenuhi sebagai berikut:
– Saling Ridha: Akad (perjanjian) harus didasari kerelaan dari kedua belah pihak, baik pihak VGreen maupun pihak DMI dan Masjid.
– Objek Kerjasama Jelas: Jenis pekerjaan atau jasa yang akan dilakukan harus dijelaskan secara spesifik untuk menghindari perselisihan atau ketidakjelasan (gharar).
– Upah Jelas: Besaran upah (imbalan) harus disepakati dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak pada saat akad.
– Pekerjaan Mubah (Halal): Objek pekerjaan atau tujuan kerjasama tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam (bukan perbuatan maksiat atau haram).
– Kewajiban Pembayaran Upah: Pemberi kerja wajib menunaikan upah kepada pekerja tepat waktu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Berikanlah upah buruh, sebelum kering keringatnya”(HR Ibnu Majah). - Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan Yang Bernilai Ekonomis sejalan dengan kegiatan kerjasama yang akan dilakukan antara VGreen dengan DMI dan Masjid utamanya dalam mewujudkan fungsi masjid pada kemaslahatan umat dan pemberdayaan ekonomi masjid.
