Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum wr wb. Saya ingin bertanya, Apakah Bolehkah seorang cucu meminta warisan sebagai pengganti ayahnya dari harta kakek yang belum meninggal?
Pertanyaan dari 081242976xx
JAWABAN
Hal yang perlu diperhatikan dalam kewarisan adalah rukun-rukun yang terkait:
Pertama, Pewaris (Muwarrits) yaitu Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Kedua, Ahli waris (Waris) yaitu Orang yang masih hidup dan berhak menerima warisan, seperti anak, istri/suami, orang tua, atau kerabat lain. Ketiga, Mauruts (Harta Warisan): Harta peninggalan pewaris yang akan dibagikan.
Selanjutnya yang berkaitan dengan rukun antara lain meninggalnya Pewaris. Dipastikan bahwa pewaris harus sudah benar-benar meninggal dunia, baik secara hakiki maupun secara hukum (dinyatakan meninggal oleh hakim).
Karena itu, berdasarkan pertanyaan di atas, sudah pasti bahwa cucu belum berhak mendapatkan warisan jika masih hidup pewaris dalam hal ini kakek atau nenek.
Namun demikian, cucu mendapat warisan dari kakek neneknya, jika tidak ada penghalang yakni anak dari yang meninggal. Jika ayah dari cucu tersebut lebih dahulu meninggal maka cucu menjadi ahli waris pengganti sebagai asas penggantian tempat (plaatsvervulling atau biasa disebut dengan wasiah wajibah dalam hukum waris Islam/Perdata, dengan syarat tidak ada ahli waris lain yang lebih dekat atau menghalangi, dan bagiannya tidak melebihi porsi orang tuanya. Hak waris ini berlaku jika orang tua cucu meninggal sebelum pewaris, dan umumnya berlaku untuk cucu dari anak laki-laki, tetapi hukum Islam modern juga mengakui ahli waris pengganti dari anak perempuan.
