Makassar, muisulsel.or.id – Sebanyak 14 pelaku usaha mengikuti rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan untuk proses penetapan sertifikasi halal. Sidang yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit yang dilakukan oleh LPH Pusat Halal Insan Kamil.
Seluruh pelaku usaha yang mengikuti sidang mengajukan sertifikat halal baru dan berasal dari kategori usaha mikro. Produk yang diajukan cukup beragam, mulai dari jasa penyembelihan, penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, minuman olahan, es kristal, jasa pengolahan daging, produk berbahan serealia, hingga suplemen kesehatan.
Beberapa pelaku usaha yang mengikuti sidang di antaranya RPU Berkah 2024, SPPO Tarowang Tino, UD Ayumi Kenzo, Cici Water, Jasa Penginggian Daging CV Harapan Baru Farm, Es Kristal HN, SPPG Sidenreng Rappang Passeno Baranti, SPPG Jeneponto Bontomanai Rumbia 04, RPU M Jefry, SPPG Jeneponto Kelara Tolo, SPPG Sidenreng Rappang Tellu Limpoe Arateng, Slimglow ASB, Malotong, serta SPPG Bantaeng Lembang 01.

Proses audit dilakukan oleh auditor halal yang ditugaskan LPH Pusat Halal Insan Kamil, yakni Agung Izzulhaq, S.Pt., Nurjannah Al-Tadom, S.Pt., dan Nurul Khumairah Taswin, S.Farm., sesuai bidang dan jenis usaha masing-masing.
Rapat Komisi Fatwa menjadi tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Dalam sidang ini, Komisi Fatwa MUI menelaah hasil pemeriksaan auditor untuk memastikan seluruh bahan baku, proses produksi, fasilitas, serta sistem jaminan produk halal telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Pelaksanaan sidang fatwa secara rutin merupakan bentuk komitmen MUI Sulawesi Selatan dalam memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Selain itu, proses ini juga mendorong pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, agar semakin berdaya saing melalui kepemilikan sertifikat halal yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha yang mengikuti sidang fatwa, diharapkan semakin banyak produk halal dari Sulawesi Selatan yang mampu memenuhi kebutuhan konsumen sekaligus memperkuat ekosistem industri halal di daerah.
*Irfan Suba Raya*
