MUI Sulsel Tetapkan 25 Pelaku Usaha BBIHPMM Raih Sertifikat Halal Melalui Sidang Fatwa

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) menetapkan sebanyak 25 pelaku usaha memenuhi ketentuan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal yang digelar di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (10/7/2026).

Sidang fatwa diawali dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan hasil audit halal yang disampaikan oleh LPH BBIHPMM. Seluruh dokumen, berkas, serta persyaratan administrasi dan teknis setiap pelaku usaha diteliti secara cermat oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel sebelum diputuskan status kehalalannya.

Setelah melalui pembahasan dan pemeriksaan yang ketat, sidang menetapkan sebanyak 25 pelaku usaha dinyatakan memenuhi ketentuan syariat Islam sehingga berhak memperoleh penetapan halal sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, LC., MA, menyampaikan apresiasi kepada LPH Balai Industri Sulawesi Selatan atas kontribusinya dalam mendukung penguatan ekosistem produk halal di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, proses pemeriksaan halal merupakan amanah besar yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

“Tanggung jawab ini bukan hanya di dunia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dan penetapan halal harus dilakukan secara profesional, jujur, dan sesuai syariat,” ujarnya.

Pada akhir sidang, Prof. Najamuddin secara resmi menetapkan kehalalan 25 pelaku usaha tersebut dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, sebagai penanda disahkannya keputusan Sidang Fatwa Halal MUI Sulsel.

Ia berharap para pelaku usaha yang telah memperoleh penetapan halal dapat menjaga konsistensi proses produksinya agar tetap memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Sidang fatwa ini dihadiri jajaran Pengurus MUI Sulawesi Selatan, di antaranya Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof.Dr.KH.Muhamad Galib dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan lainnya.

*Irfan Suba Raya *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.