Cucu Tuntut Warisan dari Kakek yang Meninggal

Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum wr wb. Saya ingin bertanya, Apakah Bolehkah seorang cucu meminta warisan sebagai pengganti ayahnya dari harta kakek yang belum meninggal? Pertanyaan dari 081242976xx JAWABAN Hal yang perlu diperhatikan dalam kewarisan adalah rukun-rukun yang terkait: Pertama, Pewaris (Muwarrits) yaitu Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Kedua, Ahli waris (Waris)…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.