MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar agenda strategis Rapat Komisi Fatwa pada hari Jum’at, 28 Agustus 2026. Pada persidangan kali ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulawesi Selatan secara resmi mengajukan 20 daftar perusahaan atau pelaku usaha untuk mendapatkan ketetapan halal. Pengajuan ini menjadi wujud nyata komitmen LPPOM dalam memfasilitasi sertifikasi halal yang komprehensif bagi berbagai skala usaha di wilayah Sulawesi Selatan.
Daftar pelaku usaha yang disidangkan memperlihatkan sebaran demografi yang sangat luas. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota, meliputi Makassar, Gowa, Barru, Soppeng, Pinrang, Pare Pare, Jeneponto, Maros, Bantaeng, Palopo, hingga Sidrap. Tidak hanya dari sisi jangkauan wilayah, variasi produk yang diajukan pun sangat beragam, menyentuh hampir seluruh klaster kebutuhan konsumsi harian masyarakat.
Sektor penyediaan makanan, minuman, dan katering tampak mendominasi daftar pengajuan perdana ini. Beberapa entitas usaha di kategori ini antara lain BOX COFFEE dari Makassar, MAMMY DAPURENG dari Barru, CV CATERING BAJI dari Gowa, serta CATERING DEWI dari Soppeng. Selain itu, terdapat pula pengajuan produk kelompok bakery, seperti LA DONATO asal Pare Pare dan ROTI GEMBONG JENEPONTO RISFOOD BAKERY. LPPOM juga mengawal ketat produk olahan daging yang dinilai memiliki titik kritis kehalalan tinggi, yang diwakili oleh KAMMA HOME INDUSTRI dengan produk abon di Jeneponto dan Tompo.id dengan produk bakso di Maros.

Hal yang patut mendapat sorotan dari sidang tanggal 28 Agustus 2026 ini adalah masuknya sejumlah produk di luar makanan olahan standar. Terdapat tiga usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU) yang diajukan, yakni DEPOT PRIMKOPAD DARMA PUTRA TRIASA, DEPOT ANNAWAWI, dan AIRTA. Di klaster hulu dan bahan pokok, LPPOM turut mengajukan RPU ABI dari Palopo untuk kategori Rumah Potong Unggas, serta CV. SURYA INTI PANGAN dari Sidrap untuk produk beras. Ekspansi pengawasan halal juga terlihat dari masuknya pembahasan produk kosmetik yang diproduksi oleh PT SYAMAN CITRA MANDIRI asal Tamalanrea, Makassar.
Sebelum sampai ke tahap persidangan, 20 pelaku usaha tersebut telah dipastikan melewati tahapan audit kelayakan yang ketat. Proses verifikasi dokumen, penelusuran bahan baku, hingga inspeksi fasilitas produksi dilakukan langsung oleh jajaran auditor profesional dari LPPOM MUI Sulsel. Nama-nama auditor yang bertugas merampungkan berkas perusahaan-perusahaan ini antara lain Arniati Samaila, S.Si, M.Kes, Achmad Juwaeni, S.Farm, Apt, Ade Rahmadina, S.Si, Dr. Rahmawati, dan Suriani Mappangara, S.Si, Apt.
Melalui Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel ini, keabsahan syariat dari 20 produk-produk yang diajukan akan diuji dan diputuskan. Ketetapan Halal yang kelak diterbitkan oleh MUI merupakan landasan hukum dan syarat mutlak bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan Sertifikat Halal. Legalitas ini tidak hanya mendongkrak nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasaran, tetapi juga memberikan jaminan kepastian dan ketenteraman batin bagi konsumen muslim.
Kontributor: fauzan al bash
