Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan Bagaimana hukum memakan atau mengambil MBG (makanan bergizi / konsumsi siswa) milik siswa yang tidak hadir di sekolah? Apakah halal atau haram?
(Source: inbox Facebook MUI Sulsel Official)
JAWABAN
Makanan secara syar’I, dapat dibagi atas tiga; pertama, makanan halal, kedua makanan haram dan ketiga adalah makanan syubhat (makruh) dimakan.
MBG yang tepat sasaran, dinikmati oleh pemiliknya tentu hukumnya halal. MBG yang dinikmati oleh bukan pemiliknya, lalu pemilik yang sah tidak menikmatinya (korban oknum lain) hukumnya adalah haram. Namun bisa saja terjadi syubhat (makruh) jika ada kondisi tertentu misalnya dengan memanfaatkan momen untuk megambil lebih banyak daripada yang seharusnya diterima.
Apabila ada siswa yang tidak hadir, makanan itu dapat dinikmati oleh orang lain yang bukan pemiliknya baik siswa ataupun bukan siswa seperti staf, cleaning service atau guru dan lain-lain.
Dengan beberapa catatan, bahwa pertama, dipastikan pemiliknya tidak masuk sekolah dan sulit dikirimi ke rumahnya. Kedua, dikhawatirkan makanan itu rusak, bisa terjadi pemborosan (tabzir) tindakan menyia-nyiakan makanan yang bisa dimanfaatkan. Ketiga, sebaiknya ada aturan yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional secara umum, atau aturan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah berkenaan siapa yang bisa menikmati makanan jika orang yang berhak menerimanya tidak hadir.
Jika tiga hal di atas terwujud, maka makanan itu bisa tidak menjadi haram ataupub syubhat (makruh). Jawaban ini berdasar dengan beberapa pertimbangan ayat seperti QS. an-Nisa ayat 29, QS. an-Nur ayat 61.
