Hukum Memakan MBG Milik Siswa Yang Tidak Hadir

Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan Bagaimana hukum memakan atau mengambil MBG (makanan bergizi / konsumsi siswa) milik siswa yang tidak hadir di sekolah? Apakah halal atau haram? (Source: inbox Facebook MUI Sulsel Official) JAWABAN Makanan secara syar’I, dapat dibagi atas tiga; pertama, makanan halal, kedua makanan haram dan ketiga adalah…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.