MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat terhadap maraknya praktik penipuan modern yang dikenal dengan istilah pasobis atau sogbis.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA, mengatakan pasobis merupakan bentuk penipuan yang semakin berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital dan media sosial.
Modusnya beragam, mulai dari jual beli kendaraan dengan harga tidak wajar, penipuan gadget, kabar duka palsu, hingga undian berhadiah fiktif.
“Pasobis ini sebenarnya penipuan modern yang kadang dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal ini luar biasa. Kalau zaman dahulu penipuan mudah diketahui, sekarang agak susah karena menggunakan teknologi,” ujar KH.Syamsul Bahri di Makassar, Jumat (4/9/2026).
Salah satu modus yang banyak ditemukan yakni penjualan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial.
Pelaku mengunggah mobil atau sepeda motor dengan harga menggiurkan. Korban kemudian diarahkan bertransaksi melalui pesan instan dan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

Setelah uang dikirim, pelaku biasanya menghilang. Modus serupa juga terjadi dalam transaksi gadget palsu maupun barang tiruan.
Selain itu, terdapat modus kabar duka palsu. Pelaku menghubungi korban melalui telepon atau SMS dengan mengaku sebagai anggota keluarga atau aparat.
Korban kemudian diberi informasi bahwa kerabatnya mengalami kecelakaan atau ditangkap polisi dan diminta segera mengirimkan sejumlah uang.
Modus lainnya berupa undian hadiah palsu. Pelaku mengatasnamakan perusahaan besar atau perbankan dan menjanjikan hadiah bernilai besar. Namun, korban terlebih dahulu diminta membayar pajak pemenang atau biaya administrasi.
MUI Sulsel telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Sulsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hukum Sogbis, yang diterbitkan pada 4 Mei 2025.
Dalam fatwa tersebut, praktik pasobis yang dilakukan melalui penipuan berkedok investasi, undian palsu maupun janji fiktif dinilai mengandung unsur penipuan dan hukumnya haram dalam Islam.
Praktik tersebut juga mengandung unsur tadlis, yakni pemalsuan atau penyamaran keadaan, serta gharar yang mengandung unsur ketidakjelasan dan tipu daya.
MUI Sulsel juga menegaskan bahwa harta atau uang yang diperoleh melalui praktik pasobis merupakan harta haram. Pelaku berkewajiban mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Pelaku pasobis berkewajiban mengembalikan seluruh kerugian kepada korban. Kalau tidak dikembalikan, persoalannya akan menjadi tanggungan sampai hari kiamat,” tegasnya.
Selain mengembalikan kerugian, pelaku pasobis yang terbukti melakukan penipuan dapat dikenakan ta’zir, yakni sanksi yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kemaslahatan masyarakat.
Penerapan sanksi tersebut dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
MUI Sulsel berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih serius terhadap maraknya pasobis, terlebih modus penipuan digital semakin berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Menurut KH.Syamsul Bahri, pencegahan membutuhkan kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, dai, dan ulama.
Edukasi kepada masyarakat juga perlu terus dilakukan agar warga mampu mengenali berbagai modus penipuan digital.
“Kita sudah mengeluarkan fatwa. Tinggal disemarakkan kembali, diadakan gerakan-gerakan untuk mengentaskan persoalan ini agar semua pihak lebih mengetahui apa yang harus dilakukan demi keamanan masyarakat Sulawesi Selatan secara umum,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap tawaran yang datang melalui telepon, SMS maupun media sosial.
Dalam melakukan transaksi jual beli, masyarakat disarankan memilih tempat dan pihak yang legal serta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mentransfer uang.
Irfan Suba Raya
