Makassar, muisulsel.or.id – Bagaimana hukum wali nikah bagi seorang wanita yang tidak memiliki wali, baik karena sebatang kara, wali tidak diketahui keberadaannya, atau wali tidak dapat dihadirkan?
081241806XX
JAWABAN
Apabila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya tidak ada dan tidak dapat dihadirkan, maka penguasa (wali ḥākim) menjadi walinya. Jika penguasa tidak dapat hadir secara langsung, maka boleh mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk secara resmi.
Dalam kondisi darurat dan ketiadaan wali ḥakim, pernikahan dapat dilangsungkan dengan wali yang mewakili otoritas penguasa, sesuai dengan ketentuan fiqh dan untuk mencegah mafsadat (kerusakan).
Prinsip dasar wali dalam nikah bahwa mayoritas ulama (jumhur: Malikiyyah, Syafi‘iyyah, Ḥanabilah) menegaskan bahwa wali merupakan rukun sah nikah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ»
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abū Dāwud, al-Tirmiżī).
Karena itu, perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali yang sah. Jika tidak ada wali nasab, yaitu seorang Wanita yang tidak memiliki wali nasab (sebatang kara), wali tidak diketahui keberadaannya, wali hilang, wafat, atau tidak dapat dihadirkan, maka hak perwalian berpindah kepada wali ḥākim (penguasa). Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
“Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abū Dāwud, al-Tirmiżī, Ibn Mājah). Hadis ini menjadi kaidah pokok dalam bab perwalian nikah.
Secara logika hukum (ta‘līl fiqhiy), penetapan penguasa sebagai wali memiliki hikmah syar‘i yang jelas, yaitu menjaga ketertiban pernikahan, mencegah penipuan dan eksploitasi perempuan, menutup pintu pernikahan ilegal dan zina terselubung, menjamin perlindungan hukum bagi istri dan anak. Tentu ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan), ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga kehormatan).
Bolehkah wali hakim diwakilkan? Ya, boleh diwakilkan, karena dalam fiqh berlaku kaidah:
التَّوْكِيلُ يَجُوزُ فِي كُلِّ مَا يَجُوزُ فِيهِ التَّصَرُّفُ
“Perwakilan boleh dalam setiap perkara yang sah dilakukan secara hukum.”
Dalam praktik masa kini, wali ḥakim biasanya diwakili oleh pejabat resmi negara (KUA, Pengadilan Agama) atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh otoritas penguasa.
Jika penguasa tidak hadir sama sekali dalam kondisi darurat nyata (ḍarūrah), ketika
wali nasab tidak ada, wali ḥakim tidak dapat diakses, dan penundaan nikah menimbulkan mafsadat, maka sebagian ulama membolehkan perwalian dilakukan oleh orang yang mewakili otoritas umum umat, seperti lembaga Islam resmi, tokoh agama yang amanah,
atau muslim yang adil dan dipercaya, dengan catatan: bertindak atas dasar kepentingan syar‘i,
bukan kehendak pribadi, dan tetap menjaga prosedur yang sah. Hal ini dipahami sebagai taṣarruf niyābī ‘an as-sulṭān (tindakan pengganti penguasa), bukan wali independen.
Kesimpulan bahwa wali nikah adalah rukun sahnya pernikahan. Jika tidak ada wali nasab, wali ḥakim (penguasa) menjadi wali. Wali hakim boleh diwakilkan kepada pihak resmi. Dalam kondisi darurat, perwalian dapat dilakukan oleh pihak yang mewakili otoritas penguasa, bukan atas inisiatif pribadi semata. Semua ini bertujuan menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
