Hukum Wali bagi Seorang Wanita yang Tidak Memiliki Wali

Makassar, muisulsel.or.id – Bagaimana hukum wali nikah bagi seorang wanita yang tidak memiliki wali, baik karena sebatang kara, wali tidak diketahui keberadaannya, atau wali tidak dapat dihadirkan? 081241806XX JAWABAN Apabila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya tidak ada dan tidak dapat dihadirkan, maka penguasa (wali ḥākim) menjadi walinya. Jika penguasa tidak dapat hadir…

Baca Selengkapnya

HIKMAH HALAQAH: Siapa itu Wali

AG Prof DR KH Faried Wadjedy Lc MA (Dewan Pertimbangan MUI Sulsel) Makassar, muisulsel.or.id – Dalam Hadist Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari diungkapkan bahwa Allah berfirman barang siapa yang membenci Wali ku, maka Saya akan perang kepadanya. Dan tidaklah hambaku melakukan pendekatan diri “Taqarrub” kepada ku yang lebih saya cintai dari apa-apa yang saya…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.