Hukum Wali bagi Seorang Wanita yang Tidak Memiliki Wali
Makassar, muisulsel.or.id – Bagaimana hukum wali nikah bagi seorang wanita yang tidak memiliki wali, baik karena sebatang kara, wali tidak diketahui keberadaannya, atau wali tidak dapat dihadirkan? 081241806XX JAWABAN Apabila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya tidak ada dan tidak dapat dihadirkan, maka penguasa (wali ḥākim) menjadi walinya. Jika penguasa tidak dapat hadir…
