Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menanggapi kabar viral seorang pria di Kabupaten Bantaeng yang menikahi dua perempuan dalam waktu berdekatan.
Pria bernama Muhammad Rusli, berprofesi sebagai pelaut, menikahi Warni pada Senin (5/10/2025). Namun hanya dua hari berselang, ia dijadwalkan kembali menikahi perempuan lain bernama Kasma. Rencana akad kedua itu akhirnya ditangguhkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, karena dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Fenomena ini menimbulkan perhatian publik dan memicu beragam komentar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Muammar Bakry, menegaskan bahwa dalam fikih Islam poligami pada dasarnya dibolehkan. Meski demikian, pelaksanaannya harus mengikuti aturan negara.
“Dalam fikih, poligami boleh. Tetapi di Indonesia ada aturan mengikat, yaitu Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jadi, tidak cukup hanya dengan akad nikah, tetapi juga harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Prof. Muammar, Selasa (7/10/2025).
Ia menuturkan, seorang pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib mengajukan izin ke pengadilan agama. Syaratnya antara lain mendapat persetujuan dari istri pertama, mampu menafkahi lahir batin, serta sanggup berlaku adil terhadap seluruh istrinya.
Menurut Prof. Muammar, kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi simpang siur di media sosial. “Kalau semua kembali pada prinsip agama dan aturan hukum, kita bisa meminimalisir kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan demikian, MUI Sulsel menekankan perlunya keseimbangan antara ajaran agama dan aturan negara dalam menyikapi isu poligami, agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Irfan Suba Raya
