HIKMAH HALAQAH: Maulid dan Cara Ulama Melihat Perbedaan

KM. Andi Fadhil, Lc., MH (Alumni PKU MUI Sulsel)

MAKASSAR — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masih menjadi salah satu persoalan yang menghadirkan perbedaan pandangan di tengah umat Islam.

Ada yang memandang Maulid sebagai sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan generasi awal Islam. Karena itu, mereka memasukkannya dalam pembahasan bid’ah.

Di sisi lain, ada ulama yang membolehkan peringatan Maulid karena kegiatan tersebut dapat diisi dengan membaca Al-Qur’an, bershalawat, bersedekah, mempelajari sirah Nabi, serta mendengarkan nasihat keagamaan.

MUI sendiri menyatakan bahwa peringatan Maulid merupakan perkara yang boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah.

“Apakah Maulid ini perbuatan sunnah atau tidak sunnah? Apakah bisa kita katakan dalam konteks bid’ah dan lain-lain?” demikian pertanyaan yang menurut KM. Andi Fadhil perlu dilihat secara lebih mendalam.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan umat untuk saling menyalahkan.

“Saya tidak ingin mengatakan bahwa ada satu kelompok yang benar dan ada satu kelompok yang salah,” ujarnya.

Ia mengajak jamaah melihat sesuatu yang lebih besar, yakni memahami bagaimana cara berpikir para ulama ketika melihat suatu kegiatan atau perbuatan.

Menurutnya, cara berpikir tersebut penting karena apabila persoalan hanya dilihat secara kasat mata, seseorang akan mudah mengambil kesimpulan dan bahkan mudah terlibat dalam pertengkaran.

“Ini yang akan menjadi kata kunci kita kalau kita ingin melihat konteks Maulid ini secara menyeluruh,” jelasnya.

Perbedaan mengenai Maulid berkaitan dengan cara ulama memahami dalil dan konsep bid’ah. Sebagian ulama menolaknya karena tidak terdapat contoh khusus dari Nabi dan generasi sahabat.

Sementara ulama lainnya melihat substansi kegiatan yang dilakukan dalam Maulid dan menilainya berdasarkan kaidah-kaidah syariat.

Karena itu, perbedaan dalam masalah seperti ini semestinya tidak membuat umat kehilangan adab dalam berdiskusi.

Justru perbedaan dapat menjadi ruang untuk belajar memahami keluasan khazanah keislaman. Berbeda dalam persoalan fikih tidak harus berakhir dengan permusuhan.

Dari perbedaan tersebut, umat dapat belajar bahwa para ulama memiliki metode, dalil, dan cara berpikir yang perlu dipahami sebelum memberikan penilaian terhadap suatu amalan.

Selengkapnya, simak video di bawah ini…

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.