KPRK MUI Sulsel Kritik Bahasa Kasar Content Creator Ibu Driver

MAKASSAR – Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Hj. Siti Aisyah Kara, mengkritik penggunaan bahasa kasar dalam content creator tiktok “Ibu Driver” atau yang dikenal sebagai Ibu Driver.

Tanggapan tersebut disampaikan Prof. Siti Aisyah Kara di Makassar, Sabtu, 31 Oktober 2026, khususnya terkait cara content creator tersebut merespons berbagai keluhan dan persoalan yang disampaikan perempuan.

Menurutnya, tujuan awal pembuatan konten untuk membuka ruang bagi perempuan menyampaikan keluhan dan persoalan yang dihadapi merupakan hal yang positif.

Konten tersebut, kata dia, dapat menjadi wadah bagi perempuan untuk berbagi pengalaman, termasuk persoalan pribadi maupun masalah dalam relasi sosial.

Namun demikian, KPRK MUI Sulsel menyoroti penggunaan kata-kata kasar yang dinilai tidak sesuai dengan etika, adat istiadat, serta nilai-nilai agama.

“Pada aspek itu, konten-konten itu tujuannya baik. Tetapi yang menjadi persoalan adalah pelanggaran etika terkait dengan bahasa-bahasa yang dipakai untuk memberikan pencerahan, menyindir atau menguatkan perempuan-perempuan yang menyampaikan permasalahannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kata-kata kotor yang digunakan sebagai bentuk ekspresi dalam merespons persoalan perempuan tidak dapat dibenarkan.

Menurut Prof. Siti Aisyah, penggunaan bahasa tersebut juga dapat memberikan pengaruh buruk terhadap pendidikan generasi muda, khususnya bagi perempuan.

KPRK MUI Sulsel pun menolak dan mengkritisi penggunaan bahasa kotor tersebut serta mengingatkan agar content creator menggunakan bahasa yang santun.

Ia meminta agar setiap konten tetap memperhatikan karakter lokal masyarakat Sulawesi Selatan yang menjunjung tinggi nilai siri’ na pacce, serta menghargai martabat dan integritas kemanusiaan.

Selain dinilai bertentangan dengan budaya lokal, penggunaan bahasa kasar tersebut juga disebut tidak sejalan dengan etika dalam beragama.

Meski demikian, KPRK MUI Sulsel tetap mengapresiasi tujuan konten yang berupaya memberikan penguatan kepada perempuan yang sedang menghadapi berbagai persoalan.

“Semua itu harus dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata krama lokalitas adat budaya Sulawesi Selatan dan juga sesuai dengan ajaran agama,” katanya.

Prof. Siti Aisyah juga menilai content creator tersebut perlu diberikan edukasi dan klarifikasi terkait penggunaan bahasa yang dipersoalkan.

Menurutnya, perlu diketahui terlebih dahulu apakah penggunaan bahasa tersebut dilakukan dengan sengaja atau tanpa memahami dampak dan etika yang menyertainya.

“Kita tidak bisa men-judge 100 persen. Perlu diklarifikasi dan diberikan edukasi agar bahasa-bahasa yang dikeluarkan ke depan adalah bahasa yang santun,” tutupnya.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.