MUI Sulsel Dorong Optimalisasi Zakat Profesi di Pangkep, Perda Jadi Harapan

PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkep menggelar seminar ilmiah tentang zakat profesi untuk mengoptimalkan potensi zakat yang dinilai belum maksimal.

Seminar tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Daerah Kabupaten Pangkep, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya aparatur pemerintah, mengenai pentingnya zakat profesi sekaligus mendorong pengelolaan zakat yang lebih terarah dan profesional.

Seminar menghadirkan sejumlah tokoh agama dan akademisi sebagai narasumber, yakni Direktur Perencanaan BAZNAS RI, Dr. Ahmad Hambali, M.A.; Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru, AGH. Prof.Dr. M. Faried Wadjedy, M.A.; Wakil Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, M.Ag.; serta Ketua MUI Kabupaten Pangkep, KH. Hasbuddin Haliq, Lc.

Dalam pemaparannya, Prof. Muammar Bakry berharap seminar tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat profesi. Menurutnya, potensi zakat profesi di Kabupaten Pangkep perlu terus digali dan dioptimalkan melalui keterlibatan berbagai pihak.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang zakat sebagai landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan dan penghimpunan zakat di Kabupaten Pangkep.

Keterlibatan pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh instansi terkait dinilai penting untuk membangun koordinasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Dengan regulasi yang mendukung dan pengelolaan yang profesional, transparan, serta akuntabel, potensi zakat profesi diharapkan dapat dihimpun secara optimal dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Kegiatan ini turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman keagamaan serta sinergi dalam pengelolaan zakat.

Pembahasan zakat profesi menjadi penting seiring meningkatnya perhatian terhadap kewajiban zakat atas penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi. Pemahaman mengenai ketentuan syariat, perhitungan, dan penyalurannya diperlukan agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Melalui seminar ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep dan MUI Kabupaten Pangkep diharapkan dapat memperkuat literasi zakat serta mendorong kolaborasi lintas instansi.

Dengan demikian, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menjadi wujud ketaatan beragama, tetapi juga instrumen kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.